Konflik Lahan Parkir Singkawang, Dugaan Berawal Pemerasan Berujung Penganiayaan
Kalimantanpost.online, Singkawang – Konflik terkait pengelolaan parkir di sekitar “O” Kopitiam Singkawang pada 5 Agustus 2026 lalu berujung pada dugaan penganiayaan dan kini memasuki proses hukum di Polres Singkawang.
Kedua pihak diketahui telah membuat laporan masing-masing. Perkara tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik Satreskrim Polres Singkawang.
Kuasa hukum pihak Ka dan Vs dari Firma Hukum Lancang Kuning Khatulistiwa, Hatta, mengatakan persoalan tersebut bermula dari komunikasi antara pihak berinisial Kw dan Ka mengenai permintaan sejumlah uang dari hasil pengelolaan parkir.
Menurut keterangan pihak Ka yang disampaikan kuasa hukumnya, permintaan tersebut tidak pernah disepakati. Pihak Ka disebut merasa telah menjalankan kewajibannya terkait pembayaran pajak atau retribusi kepada instansi terkait.
Persoalan kemudian berkembang ketika pihak Kw bersama sejumlah rekannya mendatangi pihak Ka. Saat itu, menurut Hatta, pihak Ka meminta Ma bersama beberapa rekannya membantu memediasi persoalan agar dapat diselesaikan secara musyawarah.
Dalam proses mediasi tersebut, para pihak disebut sempat berjabat tangan dan menyepakati agar persoalan mengenai pengelolaan parkir dibahas melalui ruang publik dengan melibatkan kepolisian serta Dinas Perhubungan untuk memberikan penjelasan mengenai aturan dan regulasi perparkiran.
Namun, situasi kemudian berubah.
Hatta mengatakan, ketika Ma hendak berjabat tangan dengan salah satu pihak setelah sebelumnya berjabat tangan dengan pihak lainnya, terjadi tindakan dorongan fisik yang dilakukan MZ kemudian memicu keributan.
Keributan tersebut kemudian berujung pada dugaan penganiayaan terhadap Ka dan Vs.
“Menurut keterangan saksi korban dan saksi pelapor, persoalan ini awalnya berkaitan dengan permintaan sejumlah uang dari hasil pengelolaan parkir. Pihak Ka tidak menyanggupi permintaan tersebut karena merasa telah menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan,” ujar Hatta.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyebut adanya komunikasi melalui pesan WhatsApp dan voice note yang menurut pihak Ka dinilai mengarah pada intimidasi verbal.
Pihak Ka juga menduga adanya upaya mengambil alih pengelolaan parkir apabila permintaan uang tersebut tidak dipenuhi.
Hatta menilai persoalan mengenai pengelolaan parkir di bahu jalan semestinya diselesaikan melalui mekanisme dan instansi yang berwenang, bukan dengan tekanan ataupun tindakan kekerasan.
“Kami sangat menyayangkan apabila persoalan yang sebenarnya dapat diselesaikan melalui musyawarah justru berkembang menjadi konflik fisik,” katanya.
Menurut Hatta, seluruh pihak seharusnya menghormati aturan dan kewenangan pemerintah daerah maupun instansi teknis terkait dalam persoalan perparkiran.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum dan menghormati proses penyidikan yang sedang berjalan.
Untuk mendukung laporan tersebut, pihak kuasa hukum menyatakan telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik, di antaranya tangkapan layar percakapan WhatsApp, voice note, rekaman CCTV serta video yang berkaitan dengan kejadian.
Laporan polisi dan pemeriksaan visum terhadap pihak yang disebut sebagai korban juga telah dilakukan pada 5 Agustus 2026.
“Kami menghormati dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Bukti-bukti berupa screenshot WhatsApp, voice note dan rekaman CCTV sudah kami serahkan kepada penyidik untuk dikembangkan dalam proses penyelidikan dan penyidikan,” jelas Hatta.
Pihak kuasa hukum berharap penyidik Polres Singkawang dapat segera melakukan gelar perkara berdasarkan keterangan para saksi, korban serta alat bukti yang telah dikumpulkan.
Mereka juga meminta apabila berdasarkan hasil penyidikan telah ditemukan bukti yang cukup dan terpenuhi unsur pidana, maka proses hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab dapat dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Harapan kami, proses gelar perkara dan penetapan pihak yang bertanggung jawab dapat dilakukan apabila memang berdasarkan alat bukti telah memenuhi unsur hukum,” tegasnya.
Hatta mengatakan permintaan tersebut disampaikan agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat serta memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang kini telah menjadi perhatian publik.
“Kami berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan, profesional dan berkeadilan. Kami percaya pihak penegak hukum akan berpihak pada kebenaran dan keadilan berdasarkan fakta serta alat bukti yang ada,” pungkas Hatta.
Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan. Status dan pertanggungjawaban pidana masing-masing pihak sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.
Red
Belum ada Komentar untuk "Konflik Lahan Parkir Singkawang, Dugaan Berawal Pemerasan Berujung Penganiayaan"
Posting Komentar