Dua Surat Tak Berbalas, Paguyuban PMHA Desa Senibung Kirim Surat Ketiga: Tuntut Penyelesaian Tanah Adat ke PT Duta Sejahtera Utama
Sintang, Kalimantanpost.online— Paguyuban Masyarakat Hukum Adat (PMHA) Desa Senibung, Kecamatan Ketungau Hilir, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, kembali menuntut tanggapan resmi dari PT Duta Sejahtera Utama (PT DSU) terkait tanah seluas 30,42 hektare yang diklaim sebagai tanah adat milik 11 kepala keluarga di desa tersebut.
Permintaan ini disampaikan melalui surat ketiga tertanggal 28 Agustus 2026, yang ditujukan kepada Direksi PT Duta Sejahtera Utama, baik kantor operasional Kalimantan Barat maupun kantor pusat di Jakarta.
Dua Surat Sebelumnya Tak Pernah Dijawab
Paguyuban menegaskan, dua surat sebelumnya — tertanggal 10 Agustus 2026 dan 20 Agustus 2026 — telah disampaikan secara resmi lengkap dengan dokumen pendukung. Namun hingga surat ketiga ini dibuat, belum ada tanggapan resmi sama sekali dari pihak perusahaan.
Ketua PMHA Desa Senibung, Andreas Lacu, menegaskan ketidaksabaran pihaknya atas kebungkaman perusahaan.
Tanah Dikuasai Sejak 1960, Diteruskan Secara Pewarisan Adat
Tanah seluas 30,42 hektare yang dipersoalkan telah dikuasai, diusahakan, dan dipelihara secara turun-temurun oleh masyarakat Desa Senibung sejak tahun 1960. Penguasaan tersebut diteruskan kepada 11 kepala keluarga melalui pewarisan adat pada periode 2000–2004, dan didukung Surat Keterangan Tanah yang diterbitkan Pemerintah Desa Senibung.
Tanah ini digunakan untuk pertanian, perkebunan karet, sawah, serta tanaman buah-buahan — sumber penghidupan utama masyarakat.
Tumpang Tindih HGU: Tanah Adat Ternyata Sudah Bersertifikat Atas Nama Perusahaan
Pada Mei 2008, PT Duta Sejahtera Utama mulai masuk dan beraktivitas di wilayah tersebut. Kemudian pada tahun 2017, terbit Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT Duta Sejahtera Utama.
Fakta ini baru diketahui masyarakat belakangan, saat mereka mengikuti program pendaftaran tanah sistematis dan hendak mengajukan sertifikat atas tanah milik 11 kepala keluarga.
"Tanah ini belum pernah dilepaskan maupun diserahkan kepada PT Duta Sejahtera Utama," tegas Andreas Lacu.
Dokumen Pengukuran & Draf Kesepakatan yang Tak Pernah Disepakati
Paguyuban mencatat adanya Berita Acara Pengukuran tertanggal 26 Agustus 2024, yang dilakukan PT DSU pada periode 2023–Agustus 2024. Dokumen ini ditandatangani perwakilan Pemerintah Desa Senibung dan PT DSU, dan menjadi dasar penting permintaan penyelesaian.
Sebelumnya, pada 22 Juli 2025, pernah ada Draf Berita Acara Kesepakatan Tukar Guling Lahan atas nama Andreas Lacu seluas 6,28 hektare. Namun draf itu tidak pernah ditandatangani oleh pihak perusahaan. Hanya Andreas yang menerima draf tertulis; 10 keluarga lainnya baru menerima janji lisan semata.
Tuntutan Paguyuban: Kejelasan, Kesetaraan, & Kepastian Hukum
Dalam surat ketiga ini, PMHA Desa Senibung menuntut secara tegas:
1. Tanggapan tertulis resmi atas ketiga surat yang telah disampaikan;
2. Penunjukan perwakilan berwenang dari perusahaan untuk duduk bersama;
3. Penetapan jadwal pertemuan resmi dengan Paguyuban;
4. Penyelesaian tukar guling lahan bagi seluruh 11 kepala keluarga, dengan lahan pengganti yang setara luas dan kualitasnya, serta dilengkapi sertifikat Hak Milik atas nama masing-masing keluarga.
Dasar Hukum yang Dijadikan Pegangan
Paguyuban mendasarkan tuntutan ini pada ketentuan yang sah:
- Pasal 33 ayat (3) & Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 — perlindungan hak atas tanah dan kesejahteraan rakyat;
- Pasal 3 & Pasal 18 UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) — pengakuan hak ulayat dan tanah rakyat;
- Pasal 24 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997 — pendaftaran tanah;
- Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2020 — penanganan sengketa pertanahan;
- Perpres No. 62 Tahun 2023 — percepatan reforma agraria.
Peringatan: Jika Tak Ada Tanggapan, Langkah Hukum Tak Terhindar
Andreas Lacu menegaskan, pihaknya masih membuka ruang dialog dan musyawarah. Namun jika dalam waktu yang wajar tidak ada tanggapan maupun langkah konkret dari PT DSU, maka Paguyuban tidak akan segan menempuh jalur resmi:
- Pengaduan ke Kementerian ATR/BPN;
- Pengaduan ke Ombudsman Republik Indonesia;
- Upaya hukum perdata dan/atau administratif sesuai undang-undang.
"Kami tidak bermaksud memaksakan kehendak. Kami hanya ingin persoalan yang sudah berlangsung sejak 2008 ini mendapatkan kejelasan dan penyelesaian yang adil bagi 11 keluarga. Pintu musyawarah masih terbuka, tapi juga ada batasnya," tegas Andreas.
(Tim Redaksi)
Belum ada Komentar untuk "Dua Surat Tak Berbalas, Paguyuban PMHA Desa Senibung Kirim Surat Ketiga: Tuntut Penyelesaian Tanah Adat ke PT Duta Sejahtera Utama "
Posting Komentar