DPRD Sekadau Gelar Rapat Paripurna Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Sekadau, Kalimantanpost.online – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Bupati Sekadau terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau, Senin (13/7/2026).

Rapat paripurna dipimpin oleh unsur pimpinan DPRD Kabupaten Sekadau dan dihadiri Bupati Sekadau beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Sekadau, anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.

Agenda rapat difokuskan pada penyampaian jawaban Bupati atas berbagai pandangan, masukan, pertanyaan, dan saran yang sebelumnya disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Jawaban tersebut menjadi bagian dari mekanisme pembahasan rancangan peraturan daerah sebelum memasuki tahapan berikutnya.

Dalam penyampaiannya, Bupati memberikan penjelasan atas sejumlah hal yang menjadi perhatian fraksi-fraksi, mulai dari pelaksanaan program pembangunan, pengelolaan keuangan daerah, hingga optimalisasi pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah daerah juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pimpinan DPRD Kabupaten Sekadau menyampaikan bahwa seluruh masukan yang disampaikan fraksi-fraksi merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan penganggaran DPRD dalam memastikan pelaksanaan APBD berjalan efektif serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Melalui rapat paripurna tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sekadau diharapkan dapat menyamakan persepsi terhadap substansi Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, sehingga proses pembahasan dapat berjalan lancar hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah sesuai mekanisme yang berlaku.

Penulis : Stepanus 
Editor : Tim Redaksi

Belum ada Komentar untuk "DPRD Sekadau Gelar Rapat Paripurna Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025"

Posting Komentar