Berpedoman SE KLH/BPLH Nomor 16 Tahun 2026, Polsek Mempawah Hulu Gencarkan Sosialisasi Cegah Karhutla
Mempawah Hulu, Landak – Dalam rangka mengantisipasi meningkatnya potensi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) selama musim kemarau, Polsek Mempawah Hulu Polres Landak terus memperkuat langkah pencegahan dengan menggencarkan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat. (20/8/2026) .
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kanit Binmas Polsek Mempawah Hulu bersama dua personel, yakni Bripka Hamdan dan Briptu Albertus, dengan menyambangi masyarakat serta menyampaikan imbauan secara langsung mengenai bahaya dan dampak pembakaran hutan maupun lahan.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Mempawah Hulu mengajak masyarakat untuk tidak membuka, membersihkan, maupun mengelola lahan dengan cara membakar. Masyarakat juga diberikan pemahaman bahwa pembakaran lahan dapat menimbulkan asap yang mencemari udara, mengganggu kesehatan, menghambat aktivitas masyarakat, serta berpotensi menyebabkan api meluas, khususnya saat kondisi cuaca panas, lahan kering, dan angin kencang.
Sosialisasi ini juga menjadi bagian dari upaya Polsek Mempawah Hulu dalam mendukung kebijakan pemerintah terkait pencegahan Karhutla, termasuk Surat Edaran KLH/BPLH Nomor 16 Tahun 2026 tentang larangan pembukaan lahan dengan cara membakar sebagai langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Mempawah Hulu IPTU Freddy Surya Purnama, S.H., M.H., menegaskan bahwa pencegahan Karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
«“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan. Jangan sampai api yang awalnya kecil berkembang menjadi kebakaran besar yang dapat merugikan masyarakat dan merusak lingkungan,” tegas Kapolsek.»
Kapolsek juga mengingatkan masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan titik api maupun potensi kebakaran kepada pihak kepolisian atau aparat terkait sehingga dapat dilakukan penanganan sedini mungkin.
“Pencegahan jauh lebih baik daripada penanggulangan. Kami akan terus melakukan patroli, sambang masyarakat, sosialisasi, serta langkah-langkah preventif lainnya untuk mencegah terjadinya Karhutla di wilayah hukum Polsek Mempawah Hulu,” ujarnya.
Polsek Mempawah Hulu berkomitmen untuk terus membangun kesadaran masyarakat agar tidak menggunakan api dalam pembukaan dan pengelolaan lahan. Sinergi antara kepolisian, pemerintah, perangkat desa, dan masyarakat menjadi kunci dalam menjaga wilayah tetap aman dari ancaman Karhutla.
“Jaga lahan, jaga lingkungan, jaga kesehatan. Stop Membakar Hutan dan Lahan.”
Humas Polsek Mempawah Hulu
(Lisa)
Belum ada Komentar untuk "Berpedoman SE KLH/BPLH Nomor 16 Tahun 2026, Polsek Mempawah Hulu Gencarkan Sosialisasi Cegah Karhutla"
Posting Komentar