Aktivitas PETI di Areal PT GRS Ditertibkan, Sejumlah Peralatan Diamankan Polsek Mandor

Kalimantanpost.online.-
Polsek Mandor~ Polres Landak ~ Polda Kalbar ~ Upaya mencegah dan menertibkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terus dilakukan aparat kepolisian bersama unsur terkait di wilayah Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak. Kali ini, kegiatan sosialisasi dan imbauan menyasar lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas PETI di areal perkebunan PT GRS, Desa Kayuara dan Desa Selutung, Kamis (13/8/2026).

Kegiatan tersebut melibatkan Humas PT GRS, anggota Polsek Mandor, anggota Koramil Mandor, Ketua Koperasi Panampeant Idup, Timanggong Mandor, Timanggong Kayuara, serta karyawan Satuan Pengamanan PT GRS.

Rangkaian kegiatan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Tim gabungan bergerak menuju lokasi yang menjadi sasaran kegiatan di areal perkebunan PT GRS, Desa Kayuara dan Desa Selutung, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak. Sekitar pukul 09.30 WIB, tim tiba di lokasi dan langsung melaksanakan kegiatan sosialisasi serta memberikan imbauan kepada masyarakat terkait bahaya dan dampak aktivitas PETI.

Dalam kegiatan tersebut, petugas juga melakukan penertiban terhadap sejumlah peralatan yang ditemukan di lokasi. Barang-barang yang kemudian diamankan ke Mako Polsek Mandor terdiri dari 3 unit mesin sedot, 2 unit mesin pengantar, 6 unit pompa, 4 selang spiral, 3 selang lipat, 1 set jari-jari beserta selang semprot, serta 2 drum.

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Mandor IPDA Bernadus Didy Kusnadi, S.H., M.H., secara terpisah menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari langkah preventif sekaligus upaya penertiban terhadap aktivitas PETI yang berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif bagi masyarakat maupun lingkungan.

“Polsek Mandor bersama unsur terkait akan terus melakukan upaya pencegahan melalui kegiatan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin. Selain melanggar ketentuan hukum, kegiatan PETI juga dapat menimbulkan kerusakan lingkungan serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” jelas Kapolsek.

Lanjut Kapolsek menambahkan, pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh adat dan pengelola wilayah, untuk bersama-sama berperan aktif dalam mencegah berkembangnya aktivitas PETI di Kecamatan Mandor.

“Kami mengedepankan langkah persuasif dan humanis melalui sosialisasi serta imbauan. Namun demikian, apabila masih ditemukan aktivitas PETI, tentunya akan dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh atau terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal yang dapat merugikan diri sendiri, masyarakat sekitar, maupun lingkungan dalam jangka panjang.

Dengan adanya kegiatan tersebut, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Mandor dapat dicegah dan ditertibkan secara bersama-sama. Sinergi antara kepolisian, TNI, pemerintah setempat, tokoh adat, pihak perusahaan, serta masyarakat dinilai menjadi kunci dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kelestarian lingkungan di wilayah Kecamatan Mandor. 

(Lisa)

Belum ada Komentar untuk "Aktivitas PETI di Areal PT GRS Ditertibkan, Sejumlah Peralatan Diamankan Polsek Mandor"

Posting Komentar