Terungkap! Galian Kaliasin Diduga Masuk Kawasan Rimba Kota di Kali Asin, Masyarakat Minta Pemerintah Bertindak
Kalimantanpost.online, Singkawang – Aktivitas galian untuk pembangunan Vihara yang berada di kawasan Kali Asin, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang, menuai sorotan masyarakat. Pasalnya, lokasi penambangan tersebut diduga berada di kawasan Rimba Kota sebagaimana mengacu pada Peta Pola Ruang Kota Singkawang Tahun 2022–2042.
Sejumlah warga mengaku khawatir aktivitas tersebut dapat berdampak terhadap kelestarian lingkungan apabila benar berada di kawasan yang diperuntukkan sebagai ruang lindung atau kawasan hijau. Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan kelengkapan dokumen perizinan yang dimiliki oleh pihak pengelola.
Penggiat lingkungan PA Paralesta Kota Singkawang, Hatta, menilai bahwa kegiatan pembukaan lahan dan aktivitas galian d lokasi yang berada dikawasan rimba kota, seharusnya memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan lingkungan sebelum beroperasi.
"PBG dan UKL harus ada. Saya meyakini pembangunan tersebut belum mengantongi perizinan yang semestinya, hendaknya dinas terkait DISLH Singkawang, PUPR Singkawang dan OPD terkait juga mengatensikan tentang perizinan yg dimiliki oleh pihak pemilik atau pembangun, apa sudah mengantongi izin lengkap atau belum ? Halnya objek terkait pembangunan tersebut diketahui berada di kawasan Rimba Kota Singkawang, dan urusan konsesi dan konversi lahan tersebut tidaklah sederhana melalui mekanisme aturan yang ada dan bukan urusan yang mudah dan tupoksinya berada di provinsi hingga ke pusat. "Ujar Hatta.
Sementara itu, Ketua RT setempat saat menjumpai awak media juga menyampaikan kekecewaannya terkait proses komunikasi kepada pihak yang menggali. Ia mengaku terdapat pemberian dana yang dinilai tidak sebanding.
"Hanya dikasih dua juta setengah," ungkap Ketua RT saat menemui awak media.
Pernyataan ketua RT tersebut memunculkan beragam spekulatif di masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi galian tersebut berada di wilayah Kali Asin, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan. Apabila benar masuk dalam kawasan Rimba Kota sesuai dokumen tata ruang, masyarakat meminta instansi terkait segera melakukan peninjauan lapangan guna memastikan kesesuaian pemanfaatan ruang serta legalitas kegiatan tersebut.
Warga juga mendesak Pemerintah Kota Singkawang, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perizinan, kesesuaian tata ruang, dan dampak lingkungan dari aktivitas galian tersebut.
Masyarakat berharap proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hingga berita ini ditulis, pihak pengelola galian maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
RED
Belum ada Komentar untuk "Terungkap! Galian Kaliasin Diduga Masuk Kawasan Rimba Kota di Kali Asin, Masyarakat Minta Pemerintah Bertindak"
Posting Komentar