RDP DPRD Singkawang Hasilkan Kesepakatan, PLN Pastikan Pemadaman Bergilir Berakhir Mulai 11 Juni 2026
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung DPRD Kota Singkawang bersama DPRD Kota Singkawang, PT PLN (Persero) UP3 Singkawang, pihak PLTU Kalbar I, unsur TNI-Polri, serta Aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Singkawang (AGMPS), menghasilkan sejumlah kesepakatan penting terkait persoalan pemadaman listrik bergilir yang beberapa waktu terakhir dikeluhkan masyarakat.
Dalam forum tersebut dijelaskan bahwa penyebab utama terjadinya pemadaman listrik bergilir di Kota Singkawang adalah adanya kebocoran pada sistem boiler pembangkit di PLTU Kalbar I, sehingga pasokan daya listrik mengalami penurunan secara signifikan dan berdampak pada sistem kelistrikan di wilayah pelayanan PLN.
Pada kesempatan itu, pihak PLN UP3 Singkawang menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat gangguan pasokan listrik tersebut.
Selain menyampaikan permohonan maaf, PLN juga menegaskan kesiapannya untuk memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kompensasi diberikan apabila durasi pemadaman melebihi standar mutu pelayanan yang telah ditetapkan pemerintah dan tidak disebabkan oleh keadaan kahar (force majeure).
Kompensasi tersebut diberikan dalam bentuk pengurangan tagihan listrik bulanan atau potongan biaya beban/rekening minimum bagi pelanggan pascabayar. Sementara bagi pelanggan prabayar, kompensasi diberikan dalam bentuk tambahan kWh yang akan diterima secara otomatis saat pembelian token listrik berikutnya.
Besaran kompensasi disesuaikan dengan golongan pelanggan, baik subsidi maupun nonsubsidi.
Dalam RDP tersebut, PLN juga menyampaikan komitmennya bahwa mulai 11 Juni 2026 tidak akan lagi dilakukan pemadaman listrik secara bergilir di Kota Singkawang.
Komitmen tersebut dituangkan secara resmi dalam berita acara kesepakatan yang ditandatangani bersama oleh DPRD Kota Singkawang, PT PLN (Persero) UP3 Singkawang, pihak PLTU Kalbar I, unsur TNI-Polri, serta Aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Singkawang (AGMPS).
Ketua dan anggota DPRD berharap seluruh poin kesepakatan dapat dijalankan secara konsisten sehingga pelayanan kelistrikan kepada masyarakat kembali normal dan kepercayaan publik terhadap penyelenggara layanan listrik dapat dipulihkan.
Sementara itu, AGMPS menyatakan akan terus mengawal pelaksanaan hasil kesepakatan tersebut sebagai bentuk pengawasan masyarakat, sehingga komitmen yang telah disepakati benar-benar direalisasikan demi kepentingan seluruh warga Kota Singkawang.
Penulis.jbs
Belum ada Komentar untuk "RDP DPRD Singkawang Hasilkan Kesepakatan, PLN Pastikan Pemadaman Bergilir Berakhir Mulai 11 Juni 2026"
Posting Komentar