Petani Kini Bisa Beli Solar Subsidi dengan Jerigen, Diskusi BPH Migas di Mempawah Hasilkan Solusi Konkret

Kalimantanpost.online | Mempawah – Upaya memperkuat ketahanan pangan nasional melalui kemudahan akses Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi bagi petani terus dilakukan. Hal tersebut mengemuka dalam Diskusi Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025 bertema "Ketahanan Pangan Menuju Swasembada Beras Berkelanjutan" yang digelar di Aula Wisma Chandramidi, Jalan G.M. Taufik, Kabupaten Mempawah, Senin (13/7/2026).

Petani Kini Bisa Beli Solar Subsidi dengan Jerigen, Diskusi BPH Migas di Mempawah Hasilkan Solusi Konkret

Kegiatan yang dimulai pukul 13.00 WIB itu dihadiri unsur Kepolisian, Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Barat, Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Mempawah, serta perwakilan kelompok tani.

Dalam sambutannya, KasatPetani Kini Bisa Beli Solar Subsidi dengan Jerigen, Diskusi BPH Migas di Mempawah Hasilkan Solusi Konkret Binmas Polres Mempawah AKP Amat Dasroni menegaskan bahwa Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025 diterbitkan untuk memastikan penyaluran BBM subsidi benar-benar tepat sasaran.

"Peraturan ini bertujuan memperketat pengelolaan BBM bersubsidi agar tepat sasaran, tepat jumlah, mencegah penyalahgunaan, sekaligus memperjelas syarat, prosedur, dan kewajiban bagi pembeli maupun penyalur," ujarnya.

Sementara itu, Perwakilan Pertamina Patra Niaga Wilayah Kalbar menjelaskan bahwa regulasi tersebut memiliki tiga tujuan utama, yakni memberikan petunjuk teknis penerbitan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi, menjamin tertib administrasi mulai dari penerbitan hingga evaluasi surat rekomendasi, serta memastikan distribusi Solar subsidi dan Pertalite tepat sasaran serta sesuai volume yang ditetapkan.

Pertamina juga menegaskan bahwa BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen yang berhak sesuai ketentuan perundang-undangan dan hanya digunakan untuk kebutuhan sendiri, bukan untuk diperjualbelikan kembali.

Petani Soroti Sulitnya Mendapat Solar Subsidi

Dalam sesi diskusi, sejumlah persoalan yang selama ini dihadapi petani menjadi perhatian utama.

Salah satu pertanyaan yang paling banyak disoroti adalah mekanisme pembelian Solar subsidi menggunakan jerigen, mengingat alat dan mesin pertanian (alsintan) seperti traktor, pompa air, maupun combine harvester tidak memungkinkan dibawa langsung ke SPBU.

Selain itu, peserta juga mempertanyakan prosedur memperoleh surat rekomendasi agar tidak berbelit-belit, tingginya harga Solar di tingkat petani yang mencapai Rp15.000 hingga Rp20.000 per liter akibat praktik pengecer tidak resmi, serta langkah nyata yang dapat segera diterapkan agar petani memperoleh akses BBM subsidi secara legal dan mudah.

Pertamina: Jerigen Diperbolehkan dengan Surat Rekomendasi

Menanggapi berbagai pertanyaan tersebut, Pertamina Patra Niaga Wilayah Kalbar memastikan bahwa pengambilan Solar subsidi menggunakan jerigen diperbolehkan selama pembeli membawa surat rekomendasi yang sah.

Selain itu, pengambilan BBM nantinya dapat dijadwalkan terlebih dahulu sehingga tidak menimbulkan antrean panjang maupun potensi konflik di SPBU.

Dinas Pertanian: Surat Rekomendasi Kini Melalui Aplikasi XSTAR

Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Mempawah menyampaikan bahwa pemerintah telah menyediakan mekanisme yang lebih tertata melalui aplikasi XSTAR (Sistem Digital Surat Rekomendasi).

Surat rekomendasi dapat diterbitkan oleh Kepala Desa, Camat, maupun Dinas Pertanian setelah data alsintan diverifikasi melalui sistem tersebut.

Pemerintah juga meminta seluruh penyuluh pertanian dan Tim Kerja di masing-masing wilayah segera melakukan pendataan alat mesin pertanian agar kebutuhan BBM subsidi dapat dihitung secara akurat.

Polisi Siap Kawal Distribusi BBM Subsidi

Kasat Binmas Polres Mempawah menegaskan pihak kepolisian siap memberikan pengawalan terhadap proses pengambilan BBM subsidi oleh kelompok tani.

Gapoktan maupun Poktan dapat berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas atau Polsek setempat apabila membutuhkan pengamanan saat pengambilan BBM di SPBU sehingga proses distribusi berjalan tertib dan aman.

Hasil Kesepakatan Diskusi

Diskusi menghasilkan sejumlah kesepakatan penting, antara lain:

Petani diperbolehkan membeli Solar subsidi menggunakan jerigen dengan syarat memiliki surat rekomendasi resmi.

Surat rekomendasi dapat diterbitkan oleh Lurah, Camat, maupun Dinas Pertanian dan diberikan kepada Gapoktan, Poktan, BPP, maupun kelembagaan petani lainnya.

Pengajuan kuota wajib dilengkapi data alsintan, kebutuhan BBM, operator alat, jadwal penggunaan, serta luas lahan garapan.

SPBU wajib melayani pembelian apabila seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan valid. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai aturan.

Pengambilan BBM akan mendapat pengawalan aparat kepolisian guna menjaga ketertiban serta menghindari antrean panjang.

Surat rekomendasi berlaku sesuai kegiatan atau musim tanam dengan mencantumkan jenis alsintan yang digunakan. Pengambilan BBM juga dapat dikuasakan kepada ketua kelompok tani.

Penyalahgunaan BBM subsidi akan dikenakan sanksi tegas, termasuk pencabutan surat rekomendasi, sedangkan penyimpanan BBM wajib memperhatikan aspek keselamatan.

Melalui hasil diskusi ini, pemerintah, Pertamina, dan aparat kepolisian berharap penyaluran Solar subsidi kepada petani menjadi lebih mudah, tepat sasaran, serta mampu mendukung produktivitas sektor pertanian dalam mewujudkan ketahanan pangan dan swasembada beras yang berkelanjutan.

Tim/jbs

Belum ada Komentar untuk "Petani Kini Bisa Beli Solar Subsidi dengan Jerigen, Diskusi BPH Migas di Mempawah Hasilkan Solusi Konkret "

Posting Komentar