Emas Ilegal Lewat Sekadau Terungkap, Kejaksaan Tegaskan Tidak Ada Anggotanya Terlibat, Polres Sedang Menangani Perkara Perampasan Dengan Kekerasan Ketua LSM Somasi Mengapresiasi APH.

Sekadau Kalimantanpost.online– Perkembangan kasus dugaan emas ilegal yang sempat menjadi perhatian publik di Kabupaten Sekadau terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekadau melalui Kasi Intelijen, Bony Adi Wicaksono, SH., MH., memberikan penjelasan terkait kronologi temuan logam yang diduga emas ilegal sekaligus membantah adanya keterlibatan oknum pegawai kejaksaan dalam dugaan perpindahan barang bukti.
Bony menjelaskan, peristiwa bermula pada Senin, 20 Juli 2026, saat dirinya menerima informasi dari seorang staf Kejari Sekadau bernama Rizal mengenai dugaan logam emas ilegal yang akan melintas di wilayah Kabupaten Sekadau.
"Saya meminta Rizal untuk memantau saja. Sekitar pukul 06.30 WIB saya menerima telepon dari Rizal bahwa ada tiga orang yang membawa logam yang diduga emas, terdiri dari lima kepingan berbentuk bulat dan dua berbentuk batangan," ujar Bony.
Setelah menerima informasi tersebut, Bony menghubungi Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk membantu pengamanan di kantor Kejari karena jumlah orang yang datang lebih dari lima orang. Menurutnya, pelapor saat itu diketahui bernama Anton yang mengaku sebagai insan media.
Di hadapan para pihak, logam tersebut kemudian dibuka dan diperiksa bersama. Namun Kejari menegaskan tidak dapat memastikan apakah benda tersebut benar-benar emas karena diperlukan pengujian laboratorium, alat uji, serta dokumen kepemilikan yang sah.
Pembawa logam tersebut, Alviansyah, juga disebut belum dapat menunjukkan surat kepemilikan. Dari hasil klarifikasi yang dilakukan Kejari, Alviansyah mengakui bahwa logam tersebut merupakan emas yang berasal dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dikumpulkan dari beberapa pihak dan rencananya akan dijual ke Pontianak.
Kejaksaan Tidak Berwenang Menyidik
Atas temuan tersebut, Bony mengaku segera meminta petunjuk kepada Kepala Kejari Sekadau.
Menurut arahan Kepala Kejari, perkara tersebut merupakan ranah pidana umum sehingga Kejaksaan tidak memiliki kewenangan melakukan penyidikan pada tahap awal.
"Kami kemudian mengarahkan agar laporan dibuat secara resmi kepada Polres Sekadau. Saat itu juga sudah di luar jam kerja dan belum ada laporan tertulis yang masuk kepada kami," jelasnya.
Bony juga menanggapi informasi yang beredar mengenai dugaan adanya perpindahan barang saat perjalanan setelah keluar dari kantor Kejari.
"Kami tidak bisa memastikan dugaan perpindahan barang tersebut karena tidak ada saksi dari pihak kami yang melihat langsung," tegasnya.
Bantah Keterlibatan Pegawai Kejaksaan
Menanggapi isu yang beredar di media sosial mengenai adanya oknum pegawai Kejaksaan yang berada di dalam kendaraan saat dugaan perpindahan barang terjadi, Bony membantah keras tudingan tersebut.
"Saya pastikan tidak ada anggota kami yang berada di dalam mobil itu. Setelah pemeriksaan selesai saya meminta seluruh pegawai tetap berada di kantor sampai persoalan ini selesai. Termasuk Rizal, dia tetap berada di kantor hingga malam. Perannya hanya sebatas mengantar massa ke kantor Kejari," katanya.
Ia menambahkan, hingga kini Kejari Sekadau belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Sekadau terkait perkara tersebut.
"Kami tidak ingin mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Apabila nantinya SPDP dikirimkan, tentu kami akan menindaklanjuti sesuai kewenangan," ujarnya.
Polres Sekadau Dalami Dugaan Perampasan
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Sekadau membenarkan adanya laporan pengaduan yang diterima pada 23 Juli 2026 terkait dugaan tindak pidana perampasan.
Menurutnya, polisi masih melakukan serangkaian penyelidikan terhadap laporan tersebut.
Barang yang dilaporkan berupa logam diduga emas dengan berat 936,97 gram, terdiri atas dua batangan dan satu kepingan.
Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan laporan awal, kendaraan yang membawa logam tersebut dihentikan dan digeledah oleh sejumlah orang di wilayah Desa Sungai Kunyit, Kabupaten Sekadau.
"Peristiwa itu masih kami dalami. Intinya para pelaku sudah masuk dalam bidikan penyidik. Yang jelas, peristiwa tersebut benar-benar terjadi dan penyelidikan masih berlangsung," ujarnya.
LSM Somasi Minta Semua Pihak Diproses
Di tempat berbeda, Ketua LSM Somasi, Arbudin, menyatakan dukungannya terhadap upaya aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas dugaan peredaran emas ilegal tersebut.
Menurutnya, apabila logam tersebut terbukti berasal dari aktivitas PETI, maka seluruh pihak yang terlibat harus diproses tanpa pandang bulu.
"Emas ilegal adalah perbuatan yang melawan hukum. Siapa pun pemiliknya dan siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum secara adil," katanya.
Arbudin juga mengapresiasi langkah Kejaksaan, Polres Sekadau, media massa, serta pihak-pihak yang turut mengungkap kasus tersebut.
Ia berharap koordinasi antarlembaga terus diperkuat agar dugaan tindak pidana terkait emas ilegal dapat diusut secara transparan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan oleh Polres Sekadau masih berlangsung. Status hukum logam yang diduga emas tersebut maupun pihak-pihak yang diduga terlibat masih menunggu hasil penyelidikan dan pembuktian lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ( Tim Redaksi )

Belum ada Komentar untuk " Emas Ilegal Lewat Sekadau Terungkap, Kejaksaan Tegaskan Tidak Ada Anggotanya Terlibat, Polres Sedang Menangani Perkara Perampasan Dengan Kekerasan Ketua LSM Somasi Mengapresiasi APH."

Posting Komentar