Dr. Herman Hofi Munawar: Polemik HPL Pasir Panjang Cerminkan Lemahnya Kepastian Hukum

Kalimantanpost.online, Singkawang - Polemik Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pasir Panjang di Kota Singkawang kembali menjadi sorotan. Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai persoalan tersebut mencerminkan lemahnya kepastian hukum yang berpotensi mengganggu iklim investasi dan dunia usaha di daerah.

Saat dimintai tanggapan pada Selasa (14/7/2026) terkait keberatan PT Palapa Wahyu Group (PWG) atas besaran retribusi, Herman menyatakan persoalan tersebut tidak dapat dipisahkan dari tata kelola kawasan wisata Pantai Pasir Panjang yang dinilai masih menyisakan berbagai persoalan hukum dan administrasi.

"Kasus HPL Pantai Pasir Panjang Singkawang merupakan cermin dari tidak adanya kepastian hukum. Kondisi seperti ini sangat membahayakan iklim usaha, karena dunia usaha sangat membutuhkan kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan bisnis," ujarnya.

Menurut Herman, Kota Singkawang memiliki potensi besar di sektor pariwisata yang didukung kondisi alam. Namun, potensi tersebut dinilai belum diimbangi dengan tata kelola serta kepastian regulasi yang memadai.

Ia mengingatkan bahwa pemberian keringanan retribusi sebesar 60 persen kepada PT Palapa Wahyu Group sebelumnya telah menjadi objek perkara tindak pidana korupsi yang diproses hingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam perkara tersebut, Sekretaris Daerah Kota Singkawang Sumastro yang saat itu menjabat sebagai Penjabat Wali Kota Singkawang bersama sejumlah pejabat lainnya telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara.

"Terlepas dari bagaimana konstruksi pertimbangan hukumnya, fakta yang tidak dapat disangkal adalah adanya putusan pengadilan yang menyatakan pemberian keringanan retribusi tersebut sebagai perbuatan melawan hukum," katanya.

Herman lanjut menjelaskan, majelis hakim dalam persidangan menyatakan terdakwa tidak seharusnya memberikan keringanan retribusi sebesar 60 persen. Menurutnya, kebijakan tersebut secara yuridis telah dinilai sebagai perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Atas dasar itu, ia menilai argumentasi PT Palapa Wahyu Group yang mengaitkan besaran retribusi dengan riwayat penguasaan lahan perlu dipandang secara utuh dalam konteks putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, Herman juga menyoroti penyerahan lahan oleh PT Palapa Wahyu Group kepada pemerintah daerah sebagai dasar penerbitan HPL. Menurutnya, apabila benar perusahaan telah menguasai lahan tersebut secara sah sejak dekade 1970-an, seharusnya hak atas tanah dapat dikonversi melalui mekanisme Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Guna Usaha (HGU) sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.

"Jika memang penguasaannya sah sejak awal, mengapa tidak ditempuh mekanisme konversi hak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan? Mengapa justru melalui mekanisme HPL yang secara hukum memiliki karakter berbeda dan dapat memengaruhi posisi para pihak?" ujarnya.

Herman juga menyinggung dasar penguasaan lahan yang diklaim berasal dari Surat Keputusan Kepala Agraria Daerah Kabupaten Sambas Nomor 1438/B/H.P/1970 mengenai pengelolaan Kompleks Pariwisata Pasir Panjang seluas sekitar 40,80 hektare.
Menurutnya, keputusan tersebut merupakan keputusan administratif mengenai pengelolaan kawasan dan bukan merupakan pemberian hak atas tanah.

"Perlu dicatat bahwa keputusan tahun 1970 tersebut adalah keputusan administratif pengelolaan, bukan pemberian hak atas tanah. Konversi dari status pengelolaan menjadi hak atas tanah harus melalui mekanisme hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Undang-Undang Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021," tutup Dr. Herman Hofi Munawar.


Editor : pimred

Belum ada Komentar untuk "Dr. Herman Hofi Munawar: Polemik HPL Pasir Panjang Cerminkan Lemahnya Kepastian Hukum"

Posting Komentar