Minim Pengawasan Penumpang dan Barang di Bandara Singkawang Jadi Sorotan, Standar Keamanan Dipertanyakan
Kalimantanpost.online | Singkawang – Sistem pengawasan terhadap penumpang dan barang di Bandara Singkawang kembali menjadi sorotan publik menyusul adanya dugaan sejumlah temuan emas dalam jumlah besar yang diduga lolos dari proses pemeriksaan di area bandara. Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penerapan standar keamanan penerbangan di bandara tersebut.
Sejak awal pembangunan, Bandara Singkawang telah beberapa kali menjadi perhatian masyarakat akibat berbagai persoalan yang berkaitan dengan sarana dan prasarana. Kini, perhatian publik kembali tertuju pada aspek keamanan dan pengawasan yang merupakan komponen utama dalam operasional sebuah bandar udara.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2021, penyelenggaraan bandar udara wajib memenuhi standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan. Ketiga aspek tersebut merupakan persyaratan mendasar yang harus dipenuhi guna menjamin operasional penerbangan berjalan aman serta memberikan perlindungan bagi seluruh pengguna jasa.
Dalam sistem keamanan bandar udara, terdapat sejumlah ketentuan yang wajib diterapkan, di antaranya keberadaan Restricted Area (Area Terbatas) dan Sterile Area (Daerah Steril) untuk mencegah penyusupan maupun tindakan sabotase. Selain itu, akses menuju apron dan sisi udara hanya dapat dilakukan oleh personel yang memiliki pas bandara resmi melalui sistem pengendalian akses (Access Control), disertai pengawasan CCTV selama 24 jam dan patroli rutin oleh petugas Aviation Security (AVSEC).
Namun, berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, pada Sabtu, 27 Juni 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, diduga ditemukan sekitar 10 kilogram emas dalam bentuk perhiasan. Tidak lama berselang, kembali muncul informasi mengenai dugaan temuan sekitar 4 kilogram emas batangan, sementara pihak yang diduga membawa barang tersebut dikabarkan melarikan diri. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak berwenang mengenai kronologi maupun status hukum atas peristiwa tersebut.
Apabila informasi tersebut benar, maka kejadian itu berpotensi menjadi indikator perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemeriksaan penumpang dan barang di Bandara Singkawang. Pengawasan yang kurang optimal dapat membuka celah terhadap berbagai bentuk pelanggaran, termasuk penyelundupan barang bernilai tinggi maupun barang terlarang lainnya.
Pengamat transportasi udara menilai bahwa setiap bandar udara memiliki kewajiban menerapkan standar keamanan secara konsisten tanpa pengecualian. Pemeriksaan terhadap penumpang, bagasi kabin, bagasi tercatat, hingga barang kargo harus dilakukan secara ketat menggunakan peralatan keamanan yang memenuhi standar serta didukung sumber daya manusia yang profesional.
Selain itu, pengawasan terhadap area steril dan area terbatas harus dilakukan secara maksimal melalui sistem CCTV, patroli rutin AVSEC, serta pengendalian akses yang ketat. Seluruh prosedur tersebut merupakan bagian dari sistem keamanan penerbangan nasional yang bertujuan mencegah terjadinya pelanggaran maupun ancaman terhadap keselamatan penerbangan.
Masyarakat berharap pengelola Bandara Singkawang bersama instansi terkait segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan yang diterapkan, termasuk apabila diperlukan audit operasional guna memastikan seluruh prosedur telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kalimantanpost.online juga mendorong adanya transparansi dari pihak pengelola bandara, otoritas penerbangan, dan aparat penegak hukum agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat dapat dijelaskan secara terbuka berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Bandara Singkawang, otoritas penerbangan, maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan temuan emas tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari seluruh pihak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis.jbs
Belum ada Komentar untuk "Minim Pengawasan Penumpang dan Barang di Bandara Singkawang Jadi Sorotan, Standar Keamanan Dipertanyakan"
Posting Komentar