KADES DAN SEKDES DIDUGA TERLIBAT PENDIRIAN PERUSAHAAN SAAT MENJABAT, AKTIVITAS PT PANG KAMPAR JAYA DALAM RANTAI BISNIS BAUKSIT JADI SOROTAN
KETAPANG, Kalimantanpost.online – Tata kelola sektor pertambangan di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, kembali menjadi perhatian publik. Kali ini sorotan mengarah kepada PT Pang Kampar Jaya, perusahaan yang berdasarkan sejumlah dokumen dan data yang diperoleh tim investigasi diduga didirikan ketika para pendirinya masih aktif menjabat sebagai Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kampar Sebomban, Kecamatan Simpang Dua.
Temuan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan terkait potensi konflik kepentingan, kepatuhan terhadap regulasi pemerintahan desa, serta keterkaitan perusahaan dengan aktivitas jasa pendukung pertambangan dan pengangkutan hasil tambang bauksit di wilayah Ketapang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim investigasi, PT Pang Kampar Jaya diduga bergerak dalam bidang jasa yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan. Namun hingga laporan ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak perusahaan mengenai ruang lingkup usaha yang dijalankan, legalitas operasional, maupun kesesuaian kegiatan usaha dengan perizinan dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dimiliki.
Dugaan Konflik Kepentingan Pejabat Desa
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah dugaan keterlibatan pejabat desa aktif dalam pendirian dan kepengurusan badan usaha yang beroperasi di sektor yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik, keterlibatan pejabat publik dalam aktivitas korporasi yang berpotensi memperoleh keuntungan dari kegiatan usaha di wilayah kewenangannya dapat menimbulkan konflik kepentingan apabila tidak dikelola secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 menegaskan bahwa kepala desa wajib menjalankan pemerintahan secara profesional, akuntabel, transparan, serta mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga mengatur larangan penyalahgunaan wewenang dan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Karena itu, sejumlah kalangan menilai diperlukan audit administrasi dan pemeriksaan etik guna memastikan tidak terdapat pelanggaran terhadap prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Legalitas Usaha dan Kesesuaian Perizinan
Aspek lain yang menjadi sorotan adalah legalitas kegiatan usaha yang dijalankan PT Pang Kampar Jaya apabila benar terlibat dalam jasa kontraktor pertambangan maupun pengangkutan hasil tambang.
Dalam sistem perizinan berbasis risiko yang berlaku saat ini, setiap badan usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), KBLI yang sesuai dengan kegiatan usaha, serta memenuhi seluruh persyaratan sektoral yang ditentukan oleh pemerintah.
Apabila terdapat kegiatan operasional yang tidak sesuai dengan izin atau ruang lingkup usaha yang tercantum dalam dokumen perusahaan, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk itu, diperlukan verifikasi terhadap dokumen pendirian perusahaan, data Administrasi Hukum Umum (AHU), NIB OSS, KBLI yang digunakan, serta hubungan kontraktual dengan perusahaan pemegang izin usaha pertambangan yang menggunakan jasa perusahaan tersebut.
Pengangkutan Bauksit dan Penggunaan Infrastruktur Negara
Investigasi juga menyoroti dugaan penggunaan jalan dan jembatan yang dibangun menggunakan anggaran negara untuk mobilisasi hasil tambang bauksit.
Berdasarkan informasi yang berkembang di lapangan, kendaraan pengangkut hasil tambang diduga melintasi sejumlah ruas jalan dan jembatan yang dibangun melalui APBN maupun APBD.
Secara hukum, penggunaan fasilitas publik oleh kendaraan tambang tidak serta-merta melanggar ketentuan. Namun penggunaan tersebut harus memperhatikan kelas jalan, kapasitas beban kendaraan, keselamatan lalu lintas, serta ketentuan teknis lainnya.
Potensi pelanggaran dapat muncul apabila kendaraan yang beroperasi melebihi batas Muatan Sumbu Terberat (MST), menyebabkan kerusakan infrastruktur, atau menggunakan jalan yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas angkutan tambang.
Karena itu, instansi teknis terkait dinilai perlu melakukan pengawasan dan pemeriksaan guna memastikan seluruh aktivitas angkutan berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Keterkaitan dengan Perusahaan Tambang yang Pernah Dijatuhi Sanksi
Perhatian terhadap aktivitas perusahaan semakin menguat setelah terbitnya Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 tanggal 18 September 2025.
Dalam surat tersebut, PT Barata Guna Perkasa tercantum sebagai salah satu perusahaan yang dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan karena belum memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang.
Sanksi tersebut menjadi bagian dari fakta administratif yang perlu diperhatikan dalam menilai aktivitas pertambangan yang berkaitan dengan perusahaan tersebut maupun pihak ketiga yang terlibat dalam rantai operasionalnya.
Apabila setelah pemberlakuan sanksi masih terdapat aktivitas produksi, pemuatan, pengangkutan, maupun mobilisasi hasil tambang, maka diperlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Kementerian ESDM, Inspektur Tambang, aparat pengawas, serta instansi berwenang lainnya untuk memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Audit Menyeluruh Dinilai Mendesak
Sejumlah pihak mendorong agar dilakukan audit menyeluruh oleh Inspektorat Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas ESDM, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), serta aparat penegak hukum terhadap sejumlah aspek, antara lain:
1. Status dan struktur kepengurusan PT Pang Kampar Jaya;
2. Waktu pendirian perusahaan dibandingkan dengan masa jabatan pejabat desa yang terlibat;
3. Kesesuaian KBLI dengan aktivitas usaha yang dijalankan;
4. Legalitas kontrak jasa pertambangan dan pengangkutan;
5. Penggunaan jalan dan jembatan negara untuk aktivitas angkutan tambang;
6. Kepatuhan terhadap kewajiban lingkungan hidup, reklamasi, dan pascatambang;
7. Potensi konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Pang Kampar Jaya, Kepala Desa Kampar Sebomban, maupun Sekretaris Desa Kampar Sebomban belum memberikan klarifikasi resmi terkait berbagai informasi yang berkembang.
(Tim-Red)
Belum ada Komentar untuk "KADES DAN SEKDES DIDUGA TERLIBAT PENDIRIAN PERUSAHAAN SAAT MENJABAT, AKTIVITAS PT PANG KAMPAR JAYA DALAM RANTAI BISNIS BAUKSIT JADI SOROTAN"
Posting Komentar