Diduga Terjadi Intimidasi terhadap Awak Media Saat Melakukan Peliputan di Gudang Kayu Jalan Raya Pajintan Singkawang Timur
Kalimantanpost.online,- Seorang awak media dari Kalimantan Post (KP) mengaku mengalami intimidasi dan perlakuan tidak menyenangkan saat menjalankan tugas jurnalistik di sebuah gudang kayu sekaligus tempat pembuatan peti jenazah di gudang kayu jalan raya pajintan 58 milik seorang pengusaha bernama Aket.
Kedatangan awak media (05/06.2026) sekitar jam 10.00 wiba ke lokasi tersebut bertujuan untuk melakukan pengumpulan data dan informasi terkait aktivitas usaha yang berada di kawasan tersebut.
Saat tiba di lokasi, pemilik gudang diketahui tidak berada di tempat. Awak media kemudian menemui seorang penjaga toko yang berada di sekitar lokasi dan menanyakan keberadaan Aket.
Penjaga toko menjelaskan bahwa pemilik gudang sedang keluar dan dirinya tidak mengetahui tujuan maupun lokasi yang didatangi.
Sambil menunggu dan melakukan pengumpulan informasi, awak media mendokumentasikan kondisi lokasi serta jenis-jenis kayu yang tersedia di area gudang sebagai bagian dari kegiatan peliputan.
Namun, tidak lama kemudian datang seorang pria berkepala plontos yang langsung melontarkan kemarahan kepada awak media. Pria tersebut mempersoalkan aktivitas pengambilan foto di area gudang tanpa izin dari pihak pengelola.Perdebatan pun sempat terjadi antara kedua belah pihak.
Dalam perdebatan tersebut, pria yang belum diketahui identitasnya itu juga melontarkan tudingan bahwa kedatangan awak media hanya untuk meminta sejumlah uang atau yang disebutnya sebagai "uang sopo'i".
Situasi sempat memanas dan nyaris berujung pada kontak fisik. Beruntung, ketegangan tersebut tidak berkembang menjadi perkelahian setelah masing-masing pihak berusaha menahan diri.
Peristiwa ini menjadi perhatian karena menyangkut kebebasan pers dan keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugas peliputan. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada publik sepanjang dilakukan sesuai dengan kode etik jurnalistik dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik gudang maupun pria yang terlibat dalam insiden tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa yang terjadi. Dalam ketentuan perundang undangan sudah jelas Menghalangi atau menghambat tugas wartawan adalah pelanggaran hukum yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalisme.
Penulis.jbs
Belum ada Komentar untuk "Diduga Terjadi Intimidasi terhadap Awak Media Saat Melakukan Peliputan di Gudang Kayu Jalan Raya Pajintan Singkawang Timur"
Posting Komentar