PMKRI Cabang Pontianak Mengecam Keras Terhadap Penahanan 9 WNI Oleh Militer Israel Dan Desakan Tindakan Nyata Pemerintah Republik Indonesia
Pontianak - Menyikapi perkembangan situasi geopolitik di Timur Tengah yang kian memanas, khususnya terkait aksi pengadangan, intersepsi, dan penahanan sewenang-wenang terhadap armada kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 oleh Pasukan Pertahanan Israel (IDF) pada 18 Mei 2026 di perairan internasional, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Pontianak menyatakan sikap keprihatinan yang mendalam sekaligus kecaman keras.
Dalam insiden tersebut, otoritas Israel secara ilegal menahan 9 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdiri dari para aktivis kemanusiaan (GPCI, Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, Spirit of Aqso, SMART 171) dan jurnalis media nasional (Republika, Tempo, iNewsTV) yang tengah menjalankan tugas mulia menyalurkan bantuan logistik dan pangan ke Jalur Gaza.
Presidium Hubungan Luar Negeri-Lingkungan Hidup PMKRI Cabang Pontianak Santo Thomas More Periode 2025-2026 Leonardus Resadi menegaskan bahwa tindakan militer Israel menangkap warga sipil yang tidak bersenjata di wilayah perairan internasional adalah bentuk pelanggaran nyata terhadap Hukum Humaniter Internasional, Hukum Laut Internasional (UNCLOS 1982), serta pemberangusan terhadap kemerdekaan pers global.
Merespons krisis kemanusiaan tersebut, PMKRI Cabang Pontianak Santo Thomas More menyatakan sikap dan menuntut keras beberapa poin berikut:
MENGUTUK KERAS TINDAKAN MILITER ISRAEL yang melakukan intersepsi ilegal dan menahan 9 WNI sipil (relawan kemanusiaan dan jurnalis). Tindakan ini merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat dan bentuk arogansi yang mencederai nilai-nilai kemanusiaan universal.
MENDESAK PEMERINTAH RI MELAKUKAN DIPLOMASI DARURAT (EXTRAORDINARY MEASURES). Kami meminta Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI di bawah kepemimpinan Menlu Sugiono untuk tidak menggunakan jalur birokrasi biasa.
Pemerintah harus segera memaksimalkan jaringan diplomatik dengan negara ketiga (seperti Turki, Yordania, dan Mesir) serta mendesak PBB guna menekan Israel agar segera membebaskan seluruh WNI tanpa syarat.
MENGINGATKAN BAHWA KESELAMATAN WARGA NEGARA ADALAH HUKUM TERTINGGI.
Sesuai dengan asas Salus Populi Suprema Lex Esto, negara wajib hadir utuh untuk melindungi setiap tumpah darah Indonesia. PMKRI Pontianak menuntut jaminan kepastian keselamatan fisik, mental, dan logistik bagi ke-9 WNI yang saat ini diisolasi oleh militer Israel.
MENDUKUNG PENUH KEBEBASAN PERS DAN KEMANUSIAAN.
PMKRI Pontianak berdiri bersama para jurnalis. Penahanan terhadap jurnalis yang sedang bertugas adalah upaya pembungkaman kebenaran atas apa yang terjadi di zona konflik Timur Tengah.
MEMPROTES LEMAHNYA PENEGAKAN HUKUM INTERNASIONAL. PMKRI Pontianak menyerukan kepada dewan keamanan PBB untuk tidak menutup mata dan segera menjatuhkan sanksi tegas atas tindakan pemutusan komunikasi serta penahanan sandera sipil internasional yang dilakukan oleh Israel.
PMKRI Cabang Pontianak akan terus mengawal perkembangan kasus ini di Kalimantan Barat untuk melakukan aksi solidaritas dan tekanan publik yang lebih masif jika dalam waktu dekat tidak ada progres konkret dari upaya pembebasan ini.
Ketika kemanusiaan dicederai, diam adalah pengkhianatan. Negara harus bertindak cepat, tegas, dan bawa pulang saudara-saudara kita dalam keadaan selamat!.
Sumber: PMKRI Pontianak
Editor: Lisa
Belum ada Komentar untuk "PMKRI Cabang Pontianak Mengecam Keras Terhadap Penahanan 9 WNI Oleh Militer Israel Dan Desakan Tindakan Nyata Pemerintah Republik Indonesia"
Posting Komentar