Kasus TPPO Tahun 2024 di Pontianak Terungkap, Pelaku J Ditangkap Setelah 2 Tahun
Pontianak – Kuasa hukum salah satu terlapor (ES) dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Lastro Kaya Putra Situngkir, S.H., mengungkapkan perkembangan terbaru kasus yang terjadi pada tahun 2024 di Kota Pontianak. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers bersama timnya pada Selasa (5/5/2026).
Lastro mengungkapkan, kasus tersebut sempat menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial. Dalam proses penanganannya, dua orang pelaku berinisial ID dan ES telah diamankan dan divonis melalui putusan kasasi.
"Yang menjadi tuntutan kami dari pihak pelapor sebagai kuasa hukum di sini adalah pelaku yang belum diungkap dan belum ditangkap sampai kemarin kita melakukan laporan jadi pada hari ini info dari kepolisian Polresta Pontianak bahwa pelaku berinisial J (Muhammad Belajuk Karim alias Jon) sebagai otak daripada perbuatan atau kejahatan tindak perdagangan orang ini sudah diamankan," ungkapnya.
"Jadi kami sangat mengapresiasi kepolisian Polresta Kalimantan Barat khususnya kepada bapak Kapolresta yang sudah serius atau memberikan atensi yang sangat baik sehingga bisa mengungkap perkara ini dengan terang berderang," lanjutnya.
Menurut Lastro, pelaku J (Muhammad Belajuk Karim alias Jon) sebelumnya telah berstatus tersangka selama kurang lebih dua tahun, namun belum juga dilakukan penangkapan. Pelaku J ditangkap di Entikong.
“Dari informasi yang kami peroleh, tersangka J sempat disebutkan sakit lumpuh pakai kursi roda. Namun setelah kami telusuri, yang bersangkutan dalam kondisi sehat walafiat, berdasarkan informasi itulah kami memberikan informasi dan bukti-bukti baru kepada pihak kepolisian," bebernya.
Kasus ini disinyalir jaringanya di wilayah Entikong, Kalimantan Barat, tetapi penangkapan waktu itu/TKP di Pontianak. Korban diketahui berjumlah tiga orang dan berasal dari Nusa Tenggara Barat. Ketiganya telah dipulangkan.
Lebih lanjut, kuasa hukum juga menyoroti putusan Pengadilan Negeri Pontianak yang menurutnya memuat perbedaan pendapat (dissenting opinion) di antara majelis hakim. Ia menyatakan kliennya, ES, yang berprofesi sebagai sopir travel, tidak terbukti memiliki keterlibatan dengan para pelaku.
“Dalam fakta persidangan, tidak ada bukti yang menunjukkan klien kami mengenal atau bersekongkol dengan pelaku lain,” tegasnya.
Pihak kuasa hukum berharap proses hukum terhadap tersangka utama dapat berjalan transparan dan mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut. (Lisa)
Belum ada Komentar untuk "Kasus TPPO Tahun 2024 di Pontianak Terungkap, Pelaku J Ditangkap Setelah 2 Tahun"
Posting Komentar