Dugaan Tersus Ilegal dan Penumpukan Bauksit Diduga Hasil Pertambangan Ilegal di Wilayah IUP PT DSM

Kalimantanpost.online.-
Sanggau - Berdasarkan informasi yang dihimpun, ditemukan adanya terminal khusus (tersus) yang diduga ilegal beserta tumpukan material bauksit sekitar ±300.000 ton di wilayah IUP PT Dinamika Sejahtera Mandiri (PT DSM) di Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Nilai material tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp200 miliar, dengan asumsi harga sekitar 40 dolar AS per ton.

Dari informasi yang diperoleh, material bauksit tersebut diduga milik Sdr. Aseng alias Sudianto, yang disebut-sebut dikumpulkan dari aktivitas pertambangan ilegal (koridor) di sekitar wilayah tersebut.
Informasi lain menyebutkan, setelah tim Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan Gakkum ESDM melakukan penyegelan terhadap sejumlah perusahaan yang diduga terafiliasi dengan Sdr. Aseng, seperti PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) dan lainnya, proses loading serta pengiriman material bauksit menjadi terhambat.

Akibat kondisi tersebut, diduga dibangun atau digunakan terminal khusus (tersus) bodong dengan nama PT Gunung Emas Berjaya untuk kepentingan pengiriman material tersebut.

Yang menjadi perhatian, tersus dan tumpukan bauksit itu diduga berada di dalam wilayah IUP PT DSM. Padahal, berdasarkan ketentuan hukum dan perizinan pertambangan, keberadaan aktivitas maupun fasilitas yang tidak sesuai izin di dalam wilayah IUP perusahaan lain seharusnya tidak diperbolehkan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT DSM sebelumnya disebut menolak bekerja sama menggunakan tersus miliknya karena pernah tersangkut persoalan hukum di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat terkait kerja sama sebelumnya. Namun demikian, keberadaan tersus dan tumpukan material tersebut di wilayah izinnya diduga tetap berlangsung karena perusahaan disebut tidak mampu melakukan penolakan, mengingat adanya dugaan keterlibatan atau backing dari pihak-pihak kuat di belakang Sdr. Aseng sehingga pihak terkait terkesan memilih tutup mata.

Atas temuan dan informasi tersebut, diminta aparat penegak hukum, Kementerian ESDM, Kementerian Perhubungan, serta instansi terkait untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap legalitas tersus, asal-usul material bauksit, serta dugaan praktik pertambangan ilegal dan penyalahgunaan wilayah izin usaha pertambangan.

Tim Redaksi
Editor: Lisa

Belum ada Komentar untuk "Dugaan Tersus Ilegal dan Penumpukan Bauksit Diduga Hasil Pertambangan Ilegal di Wilayah IUP PT DSM"

Posting Komentar