BPN Kalbar Terbitkan HGB PT MPL Seluas 20 Hektare di Sekadau, Pernyataan “HGB Expired” Habis Masa Berlakunya.PT.MPL Melakukan Pembohongan Publik.
Sekadau, Kalimantanpost.online — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat resmi menerbitkan Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT Makmur Prima Lestari (MPL) atas lahan seluas 206.330 meter persegi atau sekitar 20 hektare di Desa Gonis Tekam, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.
Pemberian hak tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Kalbar Nomor 00012/HGB/BPN.61/VIII/2025 tentang pemberian HGB kepada PT Makmur Prima Lestari untuk jangka waktu 30 tahun sejak didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau.
Permohonan HGB diajukan pada 1 November 2024 oleh Abidin yang bertindak atas nama PT MPL. Lahan yang diberikan status HGB terdiri dari dua bidang tanah masing-masing seluas 87.130 meter persegi dan 119.200 meter persegi.
Dalam dokumen keputusan disebutkan bahwa PT MPL telah memenuhi berbagai persyaratan administrasi dan tata ruang, termasuk mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk pembangunan industri pengolahan minyak kelapa sawit (CPO) di wilayah Desa Gonis Tekam dan Desa Merapi.
Hasil pemeriksaan Panitia Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau juga menyatakan lahan tersebut tidak dalam sengketa, tidak tumpang tindih dengan bidang lain, serta berada di Areal Penggunaan Lain (APL), bukan kawasan hutan lindung maupun lahan gambut.
Berdasarkan hasil verifikasi, lahan tersebut sebelumnya dikuasai masyarakat sebanyak 16 bidang milik 14 orang dan telah dilakukan proses ganti rugi oleh pihak perusahaan.
Namun dalam keputusan itu ditegaskan PT MPL wajib memenuhi kewajiban perpajakan, termasuk pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Selain itu, perusahaan juga diwajibkan menjaga kelestarian lingkungan, menyediakan akses jalan bagi masyarakat, tidak menelantarkan tanah, serta bersedia diawasi oleh ATR/BPN terkait pemanfaatan lahan.
Apabila masa berlaku HGB berakhir, perusahaan wajib menyerahkan kembali tanah tersebut kepada negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, terbitnya SK HGB tersebut memunculkan sorotan publik terhadap pernyataan pihak PT Makmur Prima Lestari di salah satu media online yang sebelumnya menyebut bahwa “masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) PT MPL sudah expired atau habis masa berlakunya.”
Pernyataan tersebut kini dipertanyakan masyarakat karena berdasarkan dokumen resmi Kanwil BPN Kalbar, HGB PT MPL justru baru diterbitkan pada tahun 2025 dengan jangka waktu berlaku selama 30 tahun. Publik menilai adanya perbedaan informasi tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan dan dinilai sebagai bentuk pembohongan kepada masyarakat apabila tidak disertai penjelasan resmi dari pihak perusahaan. ( Tim Redaksi )
Belum ada Komentar untuk "BPN Kalbar Terbitkan HGB PT MPL Seluas 20 Hektare di Sekadau, Pernyataan “HGB Expired” Habis Masa Berlakunya.PT.MPL Melakukan Pembohongan Publik. "
Posting Komentar