Penanganan Korupsi Bauksit, Kejati Kalbar Kembali Selamatkan Rp55 Miliar Uang Negara
Penyidik Pidsus Kejakti Kalbar Kembali Melakukan Penyelamatan Keuangan Negara sebesar Rp55.000.000.000,00 (Lima Puluh Lima Milyar Rupiah) dalam penangan perkara Tata kelola Pertambangan Bauksit di Wilayah Kalimantan Barat. Penyelamatan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat No. 01/O.1/Fd.1/01/2026 tanggal 02 Januari 2026. (Rabu, 29/4/2026).
Sebagaimana kita ketahui bahwa sebelumnya pada hari Kamis tanggal 16 April 2026, Penyidik Pidsus Kejati Kalbar telah melakukan Penyelamatan Keuangan Negara dalam proses penanganan perkara Tata Kelola Pertambangan yang ada di Kalimantan Barat sebesar Rp115.000.000.000,- (seratus lima belas milyar rupiah).
Dan dalam kesempatan ini juga, pada hari ini Rabu tanggal 29 April 2026, Penyidik Pidsus Kejati Kalbar kembali telah melakukan Penyelamatan Keuangan Negara dalam proses penanganan perkara Tata Kelola Pertambangan yang ada di Kalimantan Barat sebesar Rp55.000.000.000,- (lima puluh lima milyar rupiah), sehingga total Penyelamatan Keuangan Negara terkait perkara tersebut sebesar Rp 170.000.000.000,- (seratus tujuh puluh milyar rupiah).
Bahwa proses penanganan perkara Tata Kelola Pertambangan yang ada di Kalimantan Barat ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan
Barat No. 01/O.1/Fd.1/01/2026 tanggal 02 Januari 2026 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Tata Kelola Pertambangan Bauksit di Wilayah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2017-2023.
Di mana selama proses Penyidikan penanganan perkara tersebut, diantara beberapa Badan Usaha yang bergerak di Bidang Pertambangan yang sebelumnya dikenakan kewajiban untuk
membayar penempatan Jaminan Kesungguhan Pembangunan Fasilitas Pemurnian (Smelter) terhitung sejak tahun 2019 s.d 2022 tetapi pada saat itu belum merealisasikan kewajibannya tersebut, namun sejak Penangan Perkara Tata Kelola Pertambangan Bauksit ini dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalbar kembali telah berhasil melakukan upaya Penyelamatan Keuangan Negara dengan cara menitipkan Uang Jaminan Kesungguhan Pembangunan Fasilitas Pemurnian (Smelter) ke Penyidik / Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dengan jumlah sebesar Rp55.000.000.000,- (lima puluh lima milyar rupiah) yang kemudian akan disetorkan ke Kas Negara.
Titipan uang Jaminan Kesungguhan Pembangunan Fasilitas Pemurnian (Smelter) tersebut merupakan upaya Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dalam rangka Penyelamatan Keuangan Negara dalam proses penanganan perkara Tata Kelola Pertambangan yang ada di Kalimantan Barat.
Sumber: Penkum Kejati Kalbar
Editor: Lisa
Belum ada Komentar untuk "Penanganan Korupsi Bauksit, Kejati Kalbar Kembali Selamatkan Rp55 Miliar Uang Negara"
Posting Komentar