Kejati Kalbar Selamatkan Rp115 Miliar dari Kasus Tata Kelola Tambang Bauksit, Publik Soroti Transparansi

Pontianak,  Kalimantanpost.online — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) mengumumkan keberhasilan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp115 miliar dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan bauksit di wilayah Kalimantan Barat.

Penyampaian tersebut disampaikan oleh penyidik bidang pidana khusus dalam konferensi pers yang digelar di Pontianak, Kamis (16/4/2026) pukul 11.35 WIB. 

Langkah ini merupakan bagian dari proses penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kalbar Nomor: 01/0.1/Fd.1/01/2026 tertanggal 2 Januari 2026.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan bauksit pada periode 2017 hingga 2023. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kejati Kalbar terlebih dahulu menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan pada 11 November 2025. 

Hasil penyelidikan kemudian menemukan adanya indikasi peristiwa hukum yang mengarah pada dugaan korupsi, sehingga ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa salah satu perusahaan pertambangan belum memenuhi kewajiban penempatan jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) sejak 2019 hingga 2022.
Setelah dilakukan penanganan hukum, perusahaan tersebut akhirnya menitipkan dana sebesar Rp115 miliar kepada penyidik Kejati Kalbar.

Dana tersebut kini diamankan sebagai bentuk penyelamatan keuangan negara dan akan disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, dalam penyampaian press release, Kejati Kalbar dinilai belum sepenuhnya terbuka terkait detail pihak-pihak yang terlibat maupun konstruksi perkara secara menyeluruh. Hal ini memunculkan sorotan publik yang berharap adanya transparansi lebih lanjut dalam pengungkapan kasus tata kelola tambang bauksit di Kalimantan Barat.

Kejati Kalbar menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan dan berkomitmen menuntaskan perkara sesuai hukum yang berlaku.
( STEPANUS ) 

Belum ada Komentar untuk "Kejati Kalbar Selamatkan Rp115 Miliar dari Kasus Tata Kelola Tambang Bauksit, Publik Soroti Transparansi"

Posting Komentar