Sidang Praperadilan Agustinus cs Tahap Ketiga Pembacaan Replik Oleh Pengacara

Sintang, Kalimantanpost.online - Sidang Praperadilan Kasus kriminalisasi hukum Agustinus. SPd,  Pendi dan Timotius Andrianto yang ditetapkan Ditreskrimum Polda Kalbar sebagai tersangka atas dugaan dan tuduhan pencurian alat berat masuk pada sidang ketiga, yaitu pembacaan Replik Oleh Pengacara atau kuasa hukum pemohon yaitu Marselinus Daniel SH dan Haryanto Gani SE. SH.MH di pengadilan negeri Sintang, Selasa (17/3/2026) 

Pembacaan Replik Oleh pemohon dalam sidang Praperadilan untuk mendengarkan keterangan yang disampaikan oleh pemohon untuk memperkuat keterangan kronologi sebenarnya dalam masalah utang piutang, serta adanya kesepakatan kontraktual dalam sebuah pekerjaan proyek land kliring lahan perkebunan kelapa sawit, seiring berjalannya waktu, ternyata pihak PT LJA (LINGGA JATI AL-MANSHURIN) tidak membayar hak atas pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor yaitu Agustinus dkk, sehingga terjadilah kesepakatan bersama antara PT LJA dan kontraktor untuk menjaminkan alat berat kepada kontraktor, akan tetapi beberapa bulan kemudian pihak PT LJA malahan melaporkan pihak kontraktor (Agustinus dkk) dituduh mencuri alat berat ke Polda Kalbar, sehingga Agustinus dkk ditetapkan sebagai tersangka pencurian alat berat oleh Ditreskrimum Polda Kalbar.

Pengacara Hukum Marselinus Daniel SH dan Haryanto Gani SE. SH.MH usai sidang dalam keterangan konferensi Pers menyampaikan bahwa semua sudah disampaikan dalam persidangan tadi yaitu pembacaan Replik untuk memperkuat data-data dan informasi yang sesungguhnya, sehingga akan menjadi pertimbangan Hakim untuk sidang selanjutnya, terang Heriyanto Gani.

Heriyanto Gani juga memaparkan bahwa dalam persidangan yang lalu disampaikan oleh termohon dalam hal ini penyidik Polda Kalbar dalam persidangan sebelumnya tetap kami tolak dalam penyampaian replik sidang Praperadilan ini, sedangkan untuk sidang selanjutnya yang akan digelar tanggal 25 Maret 2026  yang akan datang menghadirkan keterangan saksi dan sudah tiga orang saksi yang siap hadir, terang nya.
"kami berharap pada pengadilan untuk menguji dalam penetapan tersangka oleh Polda Kalbar, kami juga berharap pada masyarakat untuk mengawal kasus ini, karena kita tidak mau dalam penetapan tersangka ada upaya penekanan atau ada unsur lainnya, melalui mekanisme pengadilan kami akan menguji keabsahan penetapan tersangka oleh Polda Kalbar" ujar Heriyanto Gani.

Sementara itu kuasa hukum pemohon Marselinus Daniel SH menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan para tokoh adat dan ormas serta seluruh tokoh masyarakat yang tetap setia mengawal kasus ini sampai tuntas dan terang benderang, oleh karena itu terhadap pembuktian pada proses sidang berikutnya akan dihadirkan 3 saksi dan satu saksi ahli, untuk memastikan bahwa pemohon tidak bersalah dan apa yang dilakukan oleh para penyidik Polda Kalbar, terutama pada proses penyidikan pada waktu itu, terang Marselinus Daniel SH.

"Ya untuk memastikan bahwa penetapan tersangka oleh Polda Kalbar, apakah sudah sesuai atau ada hal-hal tertentu, makanya yang kita minta pada pengadilan untuk dikoreksi dan memastikan sesuai dengan hukum, oleh karena itu kita ingin masyarakat mengetahui bahwa hukum itu harus sesuai dan bertanggung jawab dan tidak boleh ada intervensi dan kepentingan lain,  jangan sampai hukum itu merampas hak seseorang, merampas kemerdekaan seseorang , karena itu keadilan harus ditegakkan yang sebenar-benarnya, 
Kami percaya bahwa dari beberapa yurisprudensi yang dikemukakan bahwa mahkamah agung yang sangat tegas mengawal jangan sampai ada Kriminalisasi yang sudah disampaikan kepada hakim di pengadilan pada sidang Praperadilan ini, ujar Marselinus Daniel SH.

Sementara itu Agustinus menyampaikan bahwa dirinya yang dituduhkan mencuri oleh penyidik Polda Kalbar bahwa dalam Praperadilan ini kami mencari keadilan dan berharap hakim adalah kuasa Tuhan dan mendapatkan keputusan yang terbaik, serta kami juga berterima kasih kepada temenggung dan tokoh-tokoh serta ormas yang telah mendukung dan mensupport untuk mengungkap kebenaran dan penegakan hukum yang benar dan bukan pesanan atau hanya kepentingan semata, ujarnya.

"Kami juga akan melaksanakan ritual adat pada sidang yang akan datang, ini adalah bentuk kita menegakkan keadilan dan menghormati leluhur agar jalan kita diluruskan dan sebagai bentuk masyarakat yang beradat, sebagai bentuk kita mengawal atas penegakan keadilan dan melawan kriminalisasi hukum" terangnya.

Andreas Calon Ketua Forum Temenggung kabupaten Sintang menyatakan mendukung penuh proses ini, dan berharap hukum harus adil serta ditegakkan dengan adil dan tidak berat sebelah.

"Saya sering mengatakan bahwa Kasus masyarakat dengan perusahaan sudah berulang kali terjadi, kalau perusahaan yang melapor pasti cepat ditanggapi, tetapi jika masyarakat yang melaporkan kasus perusahaan walaupun masyarakat tertindas tapi sangat sulit sekali ditanggapi atau kurang cepat ditanggapi, ujar Andreas Calon.

(nus/tim)

Belum ada Komentar untuk "Sidang Praperadilan Agustinus cs Tahap Ketiga Pembacaan Replik Oleh Pengacara "

Posting Komentar