KPN Singka Harus Memenuhi Kewajibannya.

Kalimantanpost.online,- Koperasi Pegawai Negeri (KPN) SINKA Singkawang merupakan lembaga keuangan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang ada di Kota Singkawang dan  aktif mengadakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Saat ini operasi Koperasi  Pegawai Negeri (KPN) SINKA Singkawang sedang  menghadapi issu yang tak sedap dan fokus melakukan restrukturisasi aset sejak tahun 2022 untuk pengembalian simpanan anggota koperasi Pegawai Negeri (KPN) SINKA Singkawang.

Hasil wawancara awak media KP dengan salah satu aktifis muda yang juga ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Fatwa Langit menjelaskan bahwa" selama ini Jeritan Hati Anggota Koperasi KPN SINKA sudah sangat berlarut larut." ungkapnya.

Dan Ia menjelaskan bahwa " banyaknya pengaduan dari ASN Singkawang yang sudah purna tugas sampai saat ini belum mendapatkan hak hak nya sebagaimana yang sudah menjadi kewajiban Koperasi Sinka Kota Singkawang." ungkapnya.

Tentunya hal ini sangat merugikan mereka selaku anggota dan sangat bertentangan dengan  semangat koperasi dalam rangka mensejahterakan anggota?

Terhadap hal ini kami mendesak agar pengurus koperasi sinka segera mungkin untuk memberikan hak-hak anggota sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi.

Menunda-nunda memberikan hak anggota tanpa adanya kepastian waktu itu merupakan tindakan kesewenang-wenangan pengurus koperasi dan tindakan kesewenagan itu ada konsekuensi  hukumya, ujar Rahman yg juga selaku kordinator Aliansi LSM Perintis kota Singkawang. 

Adapun alasan pihak menejemen koperasi penundaan dalam memberikan hak anggota karena persoalan pendanaan itu tidak dapat dijadikan alasan. 

Karena pada hakikatnya koperasi sinka itu bergerak dalam usaha simpan pinjam semestinya dana kopersi itu terus bergulir. 

Sekali lagi, tidak tersedianya dana  karena dana koperasi sebagian besar telah dibelanjakan aset berupa tanah dan bangunan itu tidak dapat dijadikan alasan penundaan pemberian hak anggota karena kebijakan pembelian aset itu bukan kebijakan koperasi tapi cenderung kebijakan pribadi oknum pengurus koperasi.

Harapan kami agar persoalan ini segera dapat diselesaikan oleh  pihak manajemen koperasi. 

Apabila tidak dapat diselesaikan maka demi memberikan rasa adil bagi para anggota koperasi  yang mengadu kepada kami maka kami mempertimbangkan untuk  menempuh jalur hukum.

Penulis.jbs

Belum ada Komentar untuk "KPN Singka Harus Memenuhi Kewajibannya."

Posting Komentar