KEJARI PONTIANAK MELAKUKAN PEMERIKSAAN TERHADAP Tsk RD & Tsk TK
Pontianak, Kalimantanpost.online – Kejaksaan Negeri Pontianak melalui Jaksa Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka berinisial TK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah kegiatan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak Tahun 2024 yang bersumber dari APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Pemeriksaan terhadap tersangka TK dilakukan pada Rabu, 11 Maret 2026, sebagai tindak lanjut dari penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Pontianak dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, tersangka TK telah dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu, 4 Maret 2026, namun yang bersangkutan berhalangan hadir dan mengonfirmasi akan memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari ini.
Dalam perkara ini, TK diketahui menjabat sebagai Koordinator Sekretariat pada Bawaslu Kota Pontianak pada saat pelaksanaan Pilkada Kota Pontianak Tahun 2024.
Selain pemeriksaan terhadap TK, Jaksa Penyidik juga telah lebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap tersangka lainnya berinisial RD, yang menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kota Pontianak, pada Rabu, 4 Maret 2026 lalu.
Kejaksaan Negeri Pontianak menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap kedua tersangka telah dilaksanakan. Ke depan, penyidik akan terus melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait guna melengkapi dan memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan perkara tersebut.
(Majang/Tim Red)
Belum ada Komentar untuk "KEJARI PONTIANAK MELAKUKAN PEMERIKSAAN TERHADAP Tsk RD & Tsk TK "
Posting Komentar