UPP Teluk Batang Tegaskan Aturan SPB, Tongkang Bauksit di Muara Teluk Melano Diminta Segera Bergerak!

Kalimantanpost.online.-
Kayong Utara, Kalbar – Polemik keberadaan tongkang bermuatan bauksit yang tambat di sekitar muara Sungai Teluk Melano, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, kembali menjadi sorotan publik. Menanggapi pemberitaan dan keluhan masyarakat, Kepala Kantor UPP Kelas III Teluk Batang, Ir. Aksar, ST., MT., angkat bicara, Sabtu (21/02/2026).

Aksar menegaskan bahwa pihaknya telah berulang kali memberikan imbauan kepada para nakhoda melalui agen pelayaran agar tidak berlabuh terlalu lama di muara Sungai Teluk Melano. Salah satu penegasan tersebut tertuang dalam Surat Imbauan Nomor AL.202/1/1/UPP.TBG/2024 tanggal 16 Mei 2024.
Menurutnya, ketentuan keberangkatan kapal telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

“Berdasarkan PM 28 Tahun 2022 tentang tata cara penerbitan Surat Persetujuan Berlayar, apabila SPB sudah terbit maka kapal tersebut dalam waktu 1 x 24 jam harus segera meninggalkan pelabuhan asal dan berlayar menuju pelabuhan tujuan,” tegas Aksar.

Meski demikian, Aksar mengakui terdapat faktor teknis di lapangan yang tidak dapat diabaikan, khususnya terkait keselamatan pelayaran. Berdasarkan pemantauan petugas UPP Kelas III Teluk Batang, rata-rata tongkang tambat di muara untuk menunggu air pasang.
Kondisi muara Sungai Teluk Melano saat ini dinilai semakin dangkal. Pada posisi surut, kedalaman air hanya berkisar antara 1 hingga 1,5 meter.

Kondisi tersebut membuat tongkang dan kapal tunda (tugboat) berisiko kandas apabila dipaksakan melintas.
Apabila terjadi kandas, dampaknya dinilai lebih merugikan karena berpotensi menutup alur pelayaran dan menghambat aktivitas kapal lainnya.
“Keselamatan pelayaran tetap menjadi prioritas. Namun demikian, kapal tidak diperbolehkan berhenti tanpa alasan yang dapat dibenarkan,” jelasnya.

UPP Kelas III Teluk Batang menegaskan komitmennya untuk menjalankan fungsi pengawasan sesuai regulasi yang berlaku. Setiap pelanggaran terhadap ketertiban pelayaran akan dikenakan sanksi tegas.

Aksar kembali mengingatkan para nakhoda agar segera meninggalkan muara Sungai Teluk Melano apabila persyaratan keberangkatan telah terpenuhi dan kondisi air pasang telah mencapai titik aman.

Selama menunggu pasang, tongkang dan tugboat diwajibkan:
Memasang lampu-lampu isyarat sesuai ketentuan keselamatan pelayaran
Tugboat tidak meninggalkan tongkang
Tidak menambatkan tali kapal pada tanaman di pinggiran sungai
Menjaga kelestarian lingkungan sekitar
Penegasan ini sekaligus menjadi peringatan agar aktivitas tambat tidak menimbulkan dampak lingkungan maupun gangguan terhadap aktivitas masyarakat pesisir.

Sementara itu, seorang warga Kecamatan Simpang Hilir yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa praktik tongkang dan kapal berlabuh di muara Teluk Melano bukanlah persoalan baru.
“Praktik kapal dan tongkang berlabuh sembarangan di muara Teluk Melano sudah menjadi kebiasaan buruk,” keluhnya.

Menurutnya, keberadaan tongkang yang tambat dalam waktu lama telah mengganggu mata pencaharian nelayan lokal. Akses keluar-masuk perahu nelayan menjadi terbatas dan berpotensi membahayakan keselamatan.

Ia berharap instansi terkait tidak hanya memberikan sanksi berupa teguran administratif.
“Jangan hanya berikan sanksi teguran saja, tetapi harus ada tindakan tegas. Kita tunggu reaksi instansi terkait, jangan cuma bicara dan janji,” kritiknya.

Persoalan Keseimbangan: Regulasi, Keselamatan, dan Ekonomi Lokal
Kasus ini memperlihatkan adanya tarik-menarik antara kepatuhan terhadap regulasi pelayaran, faktor teknis keselamatan akibat pendangkalan muara, serta kepentingan ekonomi masyarakat nelayan setempat.

Di satu sisi, regulasi SPB membatasi waktu keberangkatan kapal. Di sisi lain, kondisi alam berupa pendangkalan muara memaksa kapal menunggu air pasang demi menghindari risiko kandas.

Persoalan ini membuka ruang evaluasi lebih lanjut terkait pengelolaan alur pelayaran di Teluk Melano, termasuk kemungkinan normalisasi atau pengerukan muara guna mengurangi potensi konflik antara aktivitas industri dan kepentingan masyarakat pesisir.

Publik kini menunggu langkah konkret instansi terkait dalam memastikan ketertiban pelayaran tetap terjaga tanpa mengorbankan keselamatan dan keberlangsungan mata pencaharian nelayan lokal.

Tim-Liputan/Redaksi
Editor: Lisa

Belum ada Komentar untuk "UPP Teluk Batang Tegaskan Aturan SPB, Tongkang Bauksit di Muara Teluk Melano Diminta Segera Bergerak!"

Posting Komentar