LBH AHAVAH Soroti Penangkapan Pendeta Dedy Saputra, Minta Polisi Transparan

Bengkayang, Kalimantanpost.online – Penangkapan seorang pendeta bernama Dedy Saputra menuai sorotan dari tim bantuan hukum. Pihak LBH AHAVAH menyampaikan kekhawatiran atas proses penangkapan yang dilakukan aparat kepolisian di wilayah Bengkayang.

Ketua LBH AHAVAH, Denny Febrianuas Nafi, mengatakan pihaknya mempertanyakan prosedur penangkapan yang disebut dilakukan tanpa pendampingan kuasa hukum. 

Menurutnya, hal tersebut berpotensi melanggar hak tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 54 KUHAP yang menjamin setiap orang berhak mendapatkan bantuan hukum.

Peristiwa penangkapan tersebut terjadi di wilayah Kabupaten Bengkayang, dengan keterlibatan aparat dari Polres Bengkayang yang mendampingi tim dari Polda Aceh. 

Setelah diamankan, pada Jumat (20 Februari 2026) Pendeta Dedy Saputra diketahui telah dibawa ke kantor kepolisian untuk proses lebih lanjut.

“Kami sangat mengkhawatirkan tindakan penangkapan tanpa adanya pendampingan kuasa hukum. Hak-hak tersangka harus dijamin sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Denny dalam keterangannya kepada media.

LBH AHAVAH juga meminta pihak kepolisian memberikan penjelasan terbuka mengenai kronologi penangkapan, proses pemeriksaan, serta memastikan bahwa prosedur hukum telah dijalankan secara profesional dan transparan.

Selain itu, pihak bantuan hukum menyatakan akan terus mengawal kasus tersebut. Denny menyebut pihaknya akan merangkul organisasi masyarakat DPC MMBB Bengkayang untuk bersama-sama mengawal proses hukum agar berjalan sesuai aturan.

“Kami masih berupaya menuntut keadilan bagi Pendeta Dedy Saputra. Harapannya, proses hukum berjalan secara adil, terbuka, dan sesuai prosedur,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih diharapkan memberikan klarifikasi resmi terkait penanganan kasus tersebut.

( Tim Redaksi )

Belum ada Komentar untuk "LBH AHAVAH Soroti Penangkapan Pendeta Dedy Saputra, Minta Polisi Transparan"

Posting Komentar