Lapor Bapak Kapolda Kalbar Judi Sabung Ayam Marak, Dusun Benit Desa Landau Mentail Kecamatan Boyan Tanjung

Kapuas Hulu, Kalimantanpost.online –  Praktik judi sabung ayam di Dusun Benit, Desa Landau Mentail, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, hingga kini dilaporkan masih marak dan beroperasi secara terbuka. 

Aktivitas ilegal tersebut diduga telah berlangsung lama dan terkesan kebal hukum, sehingga memunculkan sorotan tajam dari masyarakat terhadap lemahnya pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.

Berdasarkan hasil penelusuran redaksi Kalimantanpost.online, praktik judi sabung ayam ini rutin digelar setiap hari Jumat, Sabtu, dan Minggu. 

Informasi tersebut disampaikan oleh salah satu sumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan, pada Minggu, 8 Februari 2026.

Warga setempat menyebutkan, meski aktivitas ini kerap diberitakan media, hingga kini belum terlihat adanya tindakan penertiban yang tegas.

Secara hukum, praktik perjudian tersebut dapat dijerat Pasal 426 dan 427 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. 

Arena sabung ayam bahkan dikabarkan telah bersifat permanen dan mudah diakses karena berada tidak jauh dari permukiman warga.

Warga mempertanyakan sikap APH yang dinilai seolah luput dari pantauan. 

Mereka meminta kepolisian segera turun ke lapangan guna menghentikan praktik judi yang berpotensi menimbulkan dampak sosial negatif. 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian setempat telah dikonfirmasi untuk dimintai tanggapan. (Tim Redaksi)

Belum ada Komentar untuk "Lapor Bapak Kapolda Kalbar Judi Sabung Ayam Marak, Dusun Benit Desa Landau Mentail Kecamatan Boyan Tanjung"

Posting Komentar