KMKS Dampingi Korban Dugaan Tindak Pidana Kekerasan & Penganiayaan Membuat Laporan Polisi di Polres Kubu Raya

Kubu Raya, Kalimantanpost.online.-
Komite Mahasiswa Kabupaten Sambas (KMKS) memberikan pendampingan hukum kepada seorang perempuan berinisial D (21) yang melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan, penganiayaan, dan pengancaman oleh pria berinisial RS (28) ke Polres Kubu Raya. Korban diketahui merupakan seorang mahasiswi asal Sambas yang mengalami kekerasan, ancaman, pemaksaan secara berulang.

Berdasarkan keterangan korban, tindakan kekerasan, pengancaman tersebut terjadi sejak hubungan pribadi keduanya berakhir. Tidak hanya kekerasan fisik, korban juga mengaku mengalami intimidasi dan ancaman yang berpotensi membahayakan keselamatan jiwa serta berdampak serius terhadap kondisi psikologisnya.

Kepala bidang aksi dan advokasi KMKS Agus Wendri mengatakan kami siap mendampingi korban sampai mendapatkan keadilan. Tindakan pelaku merupakan bentuk kekerasan yang melukai dan merendahkan martabat perempuan. 

Ia juga menegaskan bahwa KMKS tidak hanya berperan sebagai organisasi kemahasiswaan, tetapi hadir sebagai wadah perjuangan bagi mahasiswa dan masyarakat Sambas yang mengalami tindakan perbuatan melawan hukum, ucapnya. 

"Kami berharap aparat penegak hukum di Polres Kubu Raya dapat menangani perkara ini secara responsif, profesional, dan transparan. Kami juga mengimbau masyarakat, khususnya perempuan yang mengalami kekerasan, untuk berani bersuara dan segera mencari bantuan kepada pihak yang berwenang," ucapnya. 

Sementara itu Fajar Anggreswari Selaku Pendamping Pihak Korban  menyampaikan laporan/pengaduan sudah diterima oleh Polres Kubu Raya. 
 
"Langkah hukum ini diambil sebagai upaya perlindungan dan kepastian hukum bagi korban. Ia menjelaskan Korban telah berupaya menghindari terduga pelaku RS (28) dan menghentikan komunikasi, namun tindakan serupa masih terus berlanjut,” ujarnya. 

Atas kejadian tersebut, korban telah mengumpulkan sejumlah bukti berupa hasil visum, serta saksi-saksi. 

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam hubungan, termasuk setelah hubungan berakhir, merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi dan harus ditangani secara tegas. Korban kekerasan diimbau untuk tidak diam dan segera mencari bantuan dari pihak berwenang maupun lembaga perlindungan anak & perempuan. 

"Pihak keluarga dan pendamping korban berharap agar proses hukum berjalan transparan serta memberikan perlindungan bagi korban dari potensi ancaman lanjutan," tutupnya.

Editor: Lisa

Belum ada Komentar untuk "KMKS Dampingi Korban Dugaan Tindak Pidana Kekerasan & Penganiayaan Membuat Laporan Polisi di Polres Kubu Raya"

Posting Komentar