Hampir 10 Tahun Terkatung-katung, Advokat Tri Setiowati SH MH Desak Hak Pensiun Almarhum Suami Segera Dicairkan
Bandung, Kalimantanpost.online – Advokat Tri Setiowati SH MH, istri almarhum Setia Budiana SH, mendesak agar hak pensiun mendiang suaminya segera dicairkan. Permintaan itu mencuat setelah proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Elteha Internasional yang bergulir di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nyaris satu dekade tanpa kepastian pembayaran hak para eks karyawan.
Tri meminta perhatian serius Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, agar turun tangan membantu mendorong percepatan pencairan dana pensiun eks karyawan PT Elteha Internasional, termasuk hak almarhum suaminya.
“Hingga hari ini, Kamis 26 Februari 2025, uang pensiun almarhum suami saya belum juga cair. Apa kerja pemerintah?” tegas Tri dengan nada kecewa.
Hak Pensiun Dilindungi Undang-Undang
Secara regulatif, hak pensiun dan hak normatif pekerja dilindungi dalam berbagai ketentuan perundang-undangan, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang menegaskan kewajiban pengusaha memenuhi hak-hak pekerja, termasuk hak atas jaminan sosial dan manfaat pasca kerja.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang mengatur mekanisme penyelesaian sengketa hak pekerja secara cepat, adil, dan berkepastian hukum.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, yang dalam prinsipnya mengatur bahwa hak pekerja merupakan kreditur preferen yang harus didahulukan pembayarannya.
Selain itu, Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Dalam konteks jaminan sosial ketenagakerjaan, hak pekerja atas manfaat pensiun juga berkaitan dengan program yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Hampir Satu Dekade Tanpa Kepastian
Menurut Tri, keterlambatan hampir 10 tahun tersebut telah membuat keluarganya mengalami kesulitan ekonomi berkepanjangan. Ia mengaku harus berjuang memenuhi kebutuhan makan dan minum, biaya pendidikan anak, hingga biaya kesehatan.
“Kami perlu makan, minum, biaya kuliah, biaya kesehatan dan kebutuhan lainnya. Sudah hampir 10 tahun kami kesulitan,” ujarnya.
Ironisnya, di tengah perjuangan tersebut, Tri juga tengah menghadapi kondisi kesehatan serius. Ia mengidap stroke, gangguan jantung, ginjal, serta diabetes yang membutuhkan perawatan rutin.
Sebagai mantan jurnalis yang pernah melakukan peliputan di Kalimantan Barat maupun Jawa Barat, Tri menilai negara seharusnya hadir memberikan perlindungan nyata terhadap hak normatif pekerja dan keluarganya.
Ia mengaku telah berupaya menghubungi berbagai pihak terkait, namun belum memperoleh respons memadai. Bahkan, ia menyebut pernah menyampaikan langsung persoalan ini kepada Gubernur Jawa Barat dua tahun lalu dalam sebuah kesempatan persidangan, namun hingga kini belum ada tindak lanjut konkret.
Negara Harus Hadir
Kasus ini menjadi sorotan karena lamanya proses penyelesaian hak pensiun eks karyawan PT Elteha Internasional se-Indonesia. Dalam prinsip hukum ketenagakerjaan, hak pekerja bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan hak konstitusional yang wajib dilindungi negara.
Jika merujuk pada ketentuan kepailitan dan PKPU, pembayaran upah dan hak pekerja memiliki kedudukan istimewa (preferen). Artinya, secara hukum seharusnya didahulukan sebelum pembayaran kepada kreditur lainnya.
Tri Setiowati berharap pemerintah tidak menutup mata terhadap persoalan ini.
“Kami tidak ingin ada lagi keluarga yang mengalami kesulitan seperti kami. Bagaimana kalau ini menimpa orang lain yang lemah dan tidak punya akses untuk bersuara?” pungkasnya.
(Majang)
Belum ada Komentar untuk "Hampir 10 Tahun Terkatung-katung, Advokat Tri Setiowati SH MH Desak Hak Pensiun Almarhum Suami Segera Dicairkan"
Posting Komentar