Warga Sei Ayak 1 Tahan Excavator Diduga Digunakan untuk Galian C Tanpa Izin oleh PT PHS

Sekadau, Kalimantanpost.online – Masyarakat Desa Sei Ayak 1, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, menahan satu unit alat berat jenis excavator yang diduga digunakan untuk aktivitas galian C berupa tanah tanpa izin, yang disebut-sebut diperuntukkan bagi kepentingan perusahaan PT PHS, Kamis (29/01/2026). 

Penahanan alat berat tersebut dilakukan sebagai bentuk protes warga sekaligus upaya menjaga hak atas tanah dan sumber daya alam milik masyarakat setempat. 

Peristiwa ini terjadi pada pekan ini di wilayah Desa Sei Ayak 1, setelah warga mengetahui adanya aktivitas penggalian dan pengangkutan tanah yang diduga dilakukan tanpa izin resmi serta tanpa adanya kesepakatan atau musyawarah dengan masyarakat desa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, volume tanah yang telah diambil dari lokasi tersebut diperkirakan mencapai sekitar 108 rit. Sementara itu, warga menyebutkan adanya rencana pengambilan tanah hingga sekitar 400 rit.

Salah seorang warga Desa Sei Ayak 1 berinisial K mengungkapkan bahwa masyarakat merasa sangat dirugikan karena aktivitas galian C tersebut dilakukan secara sepihak.

Menurutnya, pengambilan tanah tidak pernah dibahas melalui musyawarah desa maupun mendapat persetujuan dari warga pemilik lahan.
“Kami menahan excavator ini karena tanah kami sudah diambil sekitar 108 rit.
Kalau dibiarkan, informasinya akan diambil sampai 400 rit,” ungkap K kepada awak media.

Warga menilai aktivitas tersebut sebagai dugaan pencurian sumber daya alam desa yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, seperti kerusakan lahan pertanian, perubahan kontur tanah, serta terganggunya akses jalan warga.

Atas dasar itu, untuk sementara waktu excavator tersebut ditahan oleh masyarakat Desa Sei Ayak 1 hingga ada kejelasan dan penyelesaian yang adil.

Masyarakat berharap pihak perusahaan PT PHS dapat memberikan klarifikasi secara terbuka dan menyelesaikan persoalan ini melalui jalur musyawarah serta mekanisme hukum yang berlaku.

Selain itu, warga juga meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk turun tangan menengahi persoalan ini serta memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum dalam aktivitas galian C di wilayah mereka.

Sementara itu, pihak MPE Grup, yang disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas tersebut, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan.

(Tim Redaksi)

Belum ada Komentar untuk "Warga Sei Ayak 1 Tahan Excavator Diduga Digunakan untuk Galian C Tanpa Izin oleh PT PHS"

Posting Komentar