Tiga Tahun Gelapkan Pajak MBLB, Aktivitas Galian CV Bina Konstruksi Rugikan PAD Sekadau

Sekadau, Kalimantanpost.online – Aktivitas usaha galian C yang dilakukan CV Bina Konstruksi di Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, disorot tajam Masyarakat. 

Perusahaan tersebut diduga mengangkangi aturan dan tidak menunaikan kewajiban Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) selama kurang lebih tiga tahun, sehingga berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dugaan ini mencuat seiring aktivitas pengambilan material galian seperti pasir, batu, dan tanah urug yang diduga terus berjalan tanpa kepatuhan terhadap perizinan MBLB serta tanpa pelaporan dan pembayaran pajak daerah. 

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta peraturan daerah yang berlaku.

Pajak MBLB merupakan salah satu sumber pendapatan strategis daerah yang berasal dari pemanfaatan kekayaan alam kabupaten Sekadau. 

Setiap badan usaha yang melakukan eksploitasi mineral non-logam dan batuan untuk kepentingan komersial diwajibkan memiliki izin resmi dan menyetorkan pajak sesuai ketentuan.

“Setiap perusahaan yang memanfaatkan sumber daya alam daerah wajib patuh terhadap izin dan pajak. 

Jika kewajiban itu sengaja dihindari, jelas daerah dan masyarakat yang dirugikan,” ungkap salah satu tokoh masyarakat Sekadau , Jumat , 17-01- 2026.

Lebih memprihatinkan, dugaan pelanggaran ini disebut berlangsung lama dan berulang tanpa tindakan tegas dari instansi terkait. 

Hal tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait lemahnya pengawasan pemerintah daerah serta dugaan pembiaran terhadap praktik galian C yang tidak taat aturan.

Jika terbukti, perbuatan ini tidak hanya masuk kategori pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi mengarah pada penggelapan pajak daerah dengan nilai kerugian yang signifikan.

Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik kepolisian maupun kejaksaan, segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap aktivitas CV Bina Konstruksi. 

Pemerintah daerah juga diminta segera melakukan audit perizinan dan kewajiban pajak seluruh pelaku usaha galian C di Kabupaten Sekadau agar supremasi hukum dan keadilan benar-benar ditegakkan. (Tim Redaksi)

Belum ada Komentar untuk "Tiga Tahun Gelapkan Pajak MBLB, Aktivitas Galian CV Bina Konstruksi Rugikan PAD Sekadau"

Posting Komentar