Saksi Ungkap Dugaan Niat Menipu Sejak Awal, Subandio Dilaporkan ke Polres Mempawah
Mempawah, Kalimantanpost.online – Penyidik Polres Mempawah, Jumat, 30 Januari 2026, memeriksa dua orang saksi, Suyanto dan Budianto, dalam perkara laporan dugaan tindak pidana penipuan yang diajukan oleh Maman Suratman, dengan Subandio sebagai terlapor.
Pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB hingga 15.00 WIB, sebagai bagian dari proses penyelidikan guna mengungkap rangkaian peristiwa yang dilaporkan pelapor, termasuk dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian.
Dalam pemeriksaan itu, saksi Suyanto menyampaikan keterangan penting kepada penyidik terkait peristiwa yang terjadi sebelum Maman Suratman mendatangi rumah terlapor.
Berdasarkan keterangan saksi, Subandio diduga telah lebih dahulu menyampaikan janji pemberian uang sebesar Rp100 juta, namun disertai dengan niat untuk mencari alasan agar pembayaran tersebut tidak direalisasikan.
“Saksi Suyanto menerangkan kepada penyidik bahwa sebelum Maman Suratman datang ke rumah terlapor, Subandio diduga telah menyampaikan adanya janji pemberian uang Rp100 juta, namun disertai niat untuk mencari alasan agar tidak membayarkannya,” demikian keterangan yang disampaikan dalam pemeriksaan.
Menanggapi keterangan saksi tersebut, Maman Suratman menilai bahwa fakta tersebut semakin menguatkan dugaan adanya niat tidak baik sejak awal, sehingga perkara ini tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan perdata.
“Kami menghormati dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik Polres Mempawah agar perkara ini diusut secara objektif, transparan, dan profesional,” ujar Maman Suratman.
Ia menegaskan bahwa laporan yang disampaikannya didasarkan pada fakta-fakta, keterangan saksi, serta rangkaian peristiwa yang menurutnya patut diuji dan dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor Subandio belum memberikan keterangan resmi terkait pemeriksaan saksi tersebut. Perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan, dan penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
(Tim Redaksi)
Belum ada Komentar untuk "Saksi Ungkap Dugaan Niat Menipu Sejak Awal, Subandio Dilaporkan ke Polres Mempawah"
Posting Komentar