Ratusan Miliar APBD Melawi TA 2024 Diduga Tak Akuntabel, BPK Ungkap Defisit Langgar Batas Hukum
Melawi , Kalimantanpost.online –
Ratusan miliar rupiah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Melawi Tahun Anggaran (TA) 2024 diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel.
Hal ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Melawi.
Temuan tersebut ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Melawi, dengan tanggung jawab melekat pada kepala daerah, perangkat pengelola keuangan, serta DPRD Kabupaten Melawi sebagai lembaga pengawas APBD.
Temuan ini tercatat dalam pemeriksaan APBD TA 2024 dan berlaku untuk seluruh wilayah administrasi Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat.
BPK menemukan bahwa Pemerintah kabupaten Melawi menetapkan defisit APBD melampaui batas maksimal yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan PMK Nomor 83 Tahun 2023 dan PMK Nomor 65 Tahun 2024, Melawi dikategorikan sebagai daerah dengan kapasitas fiskal rendah, sehingga batas maksimal defisit hanya 4,35% dari pendapatan daerah.
Namun, dalam pergeseran ketiga APBD-P TA 2024, defisit justru ditetapkan sebesar Rp178,72 miliar atau 15,36% dari pendapatan daerah sebesar Rp1,16 triliun. Artinya, terjadi pelampauan batas defisit sebesar 11,01%, setara Rp128,15 miliar, yang secara nyata melanggar batas fiskal yang diizinkan negara.
Lebih serius lagi, defisit tersebut direncanakan ditutup melalui pinjaman daerah, langkah yang dinilai memperbesar risiko fiskal jangka panjang dan membebani generasi berikutnya.
BPK juga mencatat bahwa defisit riil APBD Melawi mencapai 4,98% terhadap PDRB, jauh melampaui batas nasional defisit daerah yang hanya 0,24%.
Secara kas, defisit tercatat Rp43,74 miliar. Namun setelah memperhitungkan utang belanja dan kewajiban lain, defisit riil membengkak menjadi Rp200,38 miliar.
Selain itu, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) satu-satunya di antara kabupaten/kota lain di Kalimantan Barat dengan sederet temuan serius, antara lain:
Belanja barang dan jasa bermasalah
Belanja hibah dan bantuan keuangan tidak tertib
Kelebihan pembayaran gaji dan honorarium
Kekurangan volume pekerjaan
Belanja BBM dan perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan
Pengelolaan pajak daerah dan retribusi yang lemah
Penatausahaan aset dan piutang yang tidak memadai
BPK menilai pola defisit berulang sejak 2018–2024 tidak lagi dapat dianggap sebagai kesalahan teknis.
Jika terjadi akibat perencanaan pendapatan yang tidak realistis, belanja tidak terkendali, serta pembiaran pelanggaran, maka kondisi ini berpotensi dikategorikan sebagai mall administrasi dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 Lebih jauh, apabila terbukti merugikan keuangan negara/daerah, praktik ini berpotensi melanggar Pasal 3 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999.
Peran DPRD Kabupaten Melawi pun disorot tajam, mengingat fungsi pengawasan APBD yang diamanatkan UU Nomor 23 Tahun 2014 dinilai tidak berjalan optimal.
Masyarakat sipil mendesak Kejaksaan, KPK, dan Kepolisian untuk tidak berhenti pada rekomendasi administratif BPK.
“Jika hanya berhenti pada pengembalian uang tanpa proses hukum, maka laporan BPK akan terus menjadi formalitas tahunan, sementara defisit dan dugaan korupsi berulang,” ujar seorang aktivis lokal.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum dan akuntabilitas keuangan daerah di Kabupaten Melawi.
( Tim )
Belum ada Komentar untuk "Ratusan Miliar APBD Melawi TA 2024 Diduga Tak Akuntabel, BPK Ungkap Defisit Langgar Batas Hukum"
Posting Komentar