Pangkalan Gas LPG 3 kg Nakal akan Ditindak Tegas oleh Pertamina

Kalimantanpost.online,- Pangkalan gas LPG 3 kg yang mengutamakan pengecer daripada konsumen rumah tangga atau masyarakat sekitar dikategorikan sebagai pangkalan nakal. Pangkalan semacam ini akan dikenakan sanksi tegas oleh Pertamina.
Berdasarkan aturan terbaru yang berlaku per 1 Februari 2025, distribusi gas subsidi telah ditata ulang untuk memastikan ketepatan sasaran dan mencegah kelangkaan.

Poin-poin Penting Aturan Distribusi LPG 3 kg:

Larangan Menjual ke Pengecer:
Pemerintah resmi melarang penjualan LPG 3 kg di tingkat pengecer mulai 1 Februari 2025. Pangkalan wajib menyalurkan gas subsidi langsung ke pengguna akhir (rumah tangga, usaha mikro) sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).

Sanksi Tegas
Pangkalan yang terbukti menjual LPG 3 kg dalam jumlah besar kepada pengecer atau perorangan yang bukan pangkalan resmi akan dikenakan sanksi, mulai dari surat peringatan, penghentian pasokan, hingga pemutusan hubungan usaha (PHU).

Wajib KTP:
Penjualan di pangkalan wajib menggunakan sistem pencatatan KTP (logbook digital) untuk memastikan pengguna tepat sasaran.

Pengecer Harus Menjadi Pangkalan:
Pengecer yang ingin tetap menjual LPG 3 kg diwajibkan mendaftar dan berubah status menjadi pangkalan resmi melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Ketentuan tersebut memperjelas bahwa penyaluran gas elpiji 3 kg harus tepat sasaran kepada pengguna akhir (rumah tangga, usaha mikro) sesuai HET yang ditetapkan.

Temuan Lapangan di Sambas 
Namun, dari berbagai narasumber yang ditemui awak media, ditemukan dugaan pelanggaran di pangkalan gas Chin Kuang yang terletak di Desa Saing Rambi, Sambas. Pengecer masih terlihat ikut dalam antrean warga pengguna atau warga setempat. Diduga ada jalinan kerja sama antara pangkalan dan pengecer, seperti diungkapkan oleh salah satu narasumber, sebut saja "Juju".

Pengecer biasanya datang menggunakan mobil minibus pribadi yang berkaca gelap atau sepeda motor dengan membawa keranjang di sisi kanan-kiri jok belakang. Setelah tabung gas terkumpul cukup banyak, mereka meninggalkan lokasi pangkalan. Hal ini berulang setiap jadwal pembagian gas, yang untuk pangkalan Rambi hanya setiap hari Minggu.

Tugas Pengawas Penyaluran Gas LPG 3 kg:

Pemerintah, melalui Peraturan Presiden No 104 Tahun 2007 dan aturan turunan Kemendag/ESDM, memastikan distribusi tertutup tepat sasaran ke rumah tangga dan usaha mikro melalui pangkalan/agen resmi. Pengawas, yang melibatkan sinergi antara Pemda (Disperindag), Pertamina, kepolisian, dan Kementerian ESDM, bertugas memverifikasi harga sesuai HET, kecukupan volume, mendata pengguna via digital, serta melarang pengecer.

Berikut adalah poin-poin utama tugas pengawas berdasarkan regulasi terkait:

Verifikasi Penyaluran & Pendataan:_* Memastikan penyaluran tertutup di agen/pangkalan resmi berjalan tepat sasaran kepada pengguna berhak (rumah tangga, usaha mikro, nelayan, petani).

Pengawasan Harga dan Kuota:
Memastikan pangkalan dan agen mematuhi HET yang ditetapkan pemerintah daerah dan kuota yang diberikan.

Validasi Data Digital: Mengawasi dan memverifikasi data transaksi pembelian LPG 3 kg menggunakan aplikasi merchant (digital).

Pengawasan Fisik & Titik Distribusi:_Memeriksa timbangan berat bersih tabung dan memastikan penjualan hanya melalui pangkalan resmi, bukan pengecer, serta melarang pengoplosan.

Pembinaan dan Penindakan:
Melakukan pendataan, pembinaan, dan memberikan sanksi (teguran, skorsing, atau pencabutan izin usaha) kepada pangkalan yang melanggar aturan.

*_Pelaporan dan Evaluasi:_*
Memantau realisasi peredaran produk untuk mencegah penimbunan dan memastikan kesesuaian data lapangan.

Pengawas penyaluran gas elpiji 3 kg bertugas menjamin distribusi tepat sasaran ke rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani sesuai HET, serta memastikan hanya pangkalan resmi yang melayani konsumen sejak 1 Februari 2025.


Penulis : jbs

Belum ada Komentar untuk "Pangkalan Gas LPG 3 kg Nakal akan Ditindak Tegas oleh Pertamina"

Posting Komentar