MMBB Resmi Terdaftar di Kemenkumham, Ketua Umum Tegaskan Legalitas Sah Secara Hukum
Bengkayang , Kalimantanpost.online — Organisasi kemasyarakatan Mangkok Merah Borneo Bersatu (MMBB) menegaskan status legalitasnya setelah akta notaris beserta Nomor AHU dari Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi terbit pada 3 Desember 2025. Hal tersebut ditegaskan dalam keterangan resmi yang disampaikan pada 24 Desember 2025.
Ketua Umum Mangkok Merah Borneo Bersatu, Diseniman Sanggup, SH, menyatakan bahwa MMBB telah terdaftar secara sah baik di notaris maupun di Kementerian Hukum RI. Ia membantah keras pemberitaan dan narasi yang menyebut ormas yang dipimpinnya bersifat ilegal.
“Pernyataan bahwa MMBB ilegal itu tidak benar. Saya ini praktisi hukum dan berprofesi sebagai pengacara. Pantang bagi saya mendeklarasikan dan mengukuhkan organisasi sebelum legalitasnya lengkap dan sah secara hukum,” tegas Diseniman.
Ia menjelaskan, sebelum pembentukan kepengurusan mulai dari DPP, DPD, DPC hingga DPAC, seluruh persyaratan legalitas telah dipenuhi. Bahkan, salinan dokumen legalitas organisasi telah dibagikan kepada jajaran pengurus cabang sebagai bentuk transparansi.
Terkait polemik kesamaan nama organisasi, Diseniman Sanggup menegaskan bahwa secara hukum negara tidak mempermasalahkan kesamaan frasa awal nama ormas, selama telah diverifikasi dan disetujui oleh Kementerian Hukum RI.
“Nama Mangkok Merah Borneo Bersatu telah diverifikasi dan dinyatakan boleh digunakan oleh Kementerian Hukum RI. Artinya, nama MMBB sah dan legal, dengan manajemen serta logo yang berbeda dari ormas Mangkok Merah lainnya,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa penilaian sah atau tidaknya sebuah organisasi bukan ditentukan oleh opini individu atau masyarakat awam, melainkan oleh lembaga negara yang berwenang.
Sementara itu, Panglima Besar Mangkok Merah Borneo Bersatu, Marselinus Mian, SE, M.M, turut menegaskan bahwa setiap ormas wajib memiliki legalitas masing-masing dan tidak dapat diintervensi oleh pihak mana pun.
Marselinus mengungkapkan bahwa sebelumnya MMBB sempat menginduk pada ormas Mangkok Merah yang berkedudukan di Pontianak pada awal Oktober 2025.
Namun, karena tidak adanya kejelasan pergerakan kepengurusan hingga tingkat DPD serta tidak diberikan salinan legalitas saat akan dilakukan deklarasi, pihaknya memutuskan untuk berdiri sendiri.
“Karena tidak ada kepastian hukum dan hanya janji tanpa realisasi, kami akhirnya berdiri sendiri sejak 19 hingga 22 Desember 2025 dengan legalitas resmi yang telah disahkan Menteri Hukum RI dengan nama Mangkok Merah Borneo Bersatu,” ungkap Marselinus.
Ia menambahkan, pembentukan pengurus inti DPP dilakukan sesuai AD/ART organisasi agar deklarasi dapat berjalan dengan dasar hukum yang kuat, bukan sekadar slogan.
Marselinus juga meminta agar tidak ada pihak atau oknum yang membuat narasi menyesatkan, menyudutkan, bahkan mengancam Ketua Umum MMBB, seolah-olah mencatut nama Mangkok Merah demi kepentingan pribadi.
“Itu narasi yang keliru dan tidak berdasar. Justru pihak-pihak tertentu yang tidak menepati komitmen dan terus mengulur waktu dalam pelaksanaan deklarasi yang telah diketahui publik sejak November 2025,” tegasnya.
Ke depan, MMBB berharap dapat menjadi wadah yang mampu mencetak masyarakat Dayak yang cerdas, maju, dan bermartabat, serta menjaga marwah dan nama baik Mangkok Merah di seluruh Tanah Borneo.
Pewarta : Rinto Andreas /Tim
Belum ada Komentar untuk "MMBB Resmi Terdaftar di Kemenkumham, Ketua Umum Tegaskan Legalitas Sah Secara Hukum"
Posting Komentar