Kembali Marak, Aktivitas Judi Sabung Ayam Diduga Berlangsung Terbuka di Dusun Benit

Kapuas Hulu, Kalimantanpost.online  – Aktivitas perjudian sabung ayam kembali dilaporkan marak terjadi di Dusun Benit, Desa Landau Mentail, Kecamatan Boyan Tanjung. 

Kegiatan terpantau mulai dari awal Januari hingga sekarang terjadwal mulai jumaat, Sabtu dan Minggu berturut turut 3 hari.

Praktik yang diduga melanggar Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ini disebut-sebut berlangsung secara terbuka dan rutin, bahkan arena sabung ayam dikabarkan telah dijadikan permanen.

Informasi tersebut diperoleh dari Sumber terpercaya yang langsung menyaksikan dengan aktivitas ilegal tersebut. 

Warga menyebutkan bahwa kegiatan sabung ayam tidak hanya berlangsung sesekali, namun sudah terjadwal dan masih aktif hingga saat ini.

Bahkan, pada hari ini dikabarkan kembali ada jadwal pertandingan yang melibatkan sejumlah pemain dari berbagai wilayah sekitar.

Warga mempertanyakan lemahnya pengawasan dan penindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH) yang dinilai seolah tidak mengetahui atau luput dari pantauan. 

Padahal, lokasi arena sabung ayam disebut tidak jauh dari permukiman warga dan mudah diakses.

“Kami minta pihak kepolisian segera turun ke lapangan dan melakukan penertiban. 

Jangan sampai praktik judi ini terus dibiarkan dan menimbulkan dampak sosial di masyarakat,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media sebelumnya sudah melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian setempat. 

Mulai dari Kapolsek Boyan Tanjung , Kasat Reskrim maupun Kapolres Kapuas Hulu terkait dugaan aktivitas judi sabung ayam tersebut serta langkah penegakan hukum yang akan dilakukan. ( Tim Redaksi )

Belum ada Komentar untuk "Kembali Marak, Aktivitas Judi Sabung Ayam Diduga Berlangsung Terbuka di Dusun Benit "

Posting Komentar