Kapolres Melawi Imbau Warga Waspada Karhutla, Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama

Kalimantanpost.online.-
Polres Melawi Polda Kalbar – Kapolres Melawi, AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K., S.H., M.Tr.Opsla, mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Melawi untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), terutama memasuki musim kemarau.

Imbauan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian Polres Melawi dalam menjaga keselamatan bersama, kelestarian lingkungan, serta kesehatan masyarakat dari dampak buruk kebakaran hutan dan lahan.

Kapolres Melawi menegaskan bahwa pencegahan Karhutla membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat. Ia mengajak warga untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat menimbulkan bahaya besar, baik bagi diri sendiri maupun orang lain.

“Jangan meninggalkan api atau bara api di hutan dan lahan, sekecil apa pun, karena dapat memicu kebakaran yang meluas,” ujar AKBP Harris Batara Simbolon.

Selain itu, Kapolres juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan apabila melihat atau mengetahui adanya kebakaran hutan dan lahan. Laporan dapat disampaikan kepada pihak Kepolisian, aparat setempat, atau melalui Call Center 110.

Lebih lanjut, Kapolres Melawi mengajak masyarakat untuk saling mengingatkan dan menumbuhkan kepedulian bersama terhadap bahaya Karhutla, baik di lingkungan keluarga maupun tempat tinggal masing-masing.

“Pencegahan kebakaran hutan dan lahan adalah tanggung jawab kita bersama. Dengan kepedulian dan kerja sama seluruh masyarakat, kita dapat menjaga Melawi tetap aman, sehat, dan lestari untuk generasi mendatang,” tegasnya.

Kapolres juga mengingatkan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan tindak pidana serius. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 108.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan pembakaran lahan dapat dipidana dengan hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Melalui imbauan ini, Polres Melawi berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat demi mencegah terjadinya Karhutla yang dapat merugikan semua pihak.

Sumber: Humas Res Mlw (Arb)
Editor: Lisa

Belum ada Komentar untuk "Kapolres Melawi Imbau Warga Waspada Karhutla, Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama"

Posting Komentar