Humas PT CUP Tegaskan Pemanfaatan Galian C di HGU untuk Kepentingan Internal dan Akses Masyarakat
Sintang , Kalimantanpost.online — Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) PT CUP, Agus, menjelaskan ihwal pemanfaatan tanah timbun dan batuan kerikil yang diambil dari dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan untuk kepentingan internal, khususnya pembangunan jalan kebun serta membantu akses jalan antar Desa di Kecamatan Ketungau Hilir, daerah Merakai.
Penjelasan itu disampaikan Agus saat diskusi bersama awak media di Caffe Kawan Kopi, Sintang, Kamis (15/1/2026).
Menurut Agus, pengambilan material tanah timbun dan kerikil dilakukan semata-mata untuk kebutuhan non-komersial, yakni menunjang operasional kebun dan membuka keterisolasian wilayah pedalaman Kalimantan yang masih minim infrastruktur.
Keberadaan perusahaan, kata dia, diharapkan memberi dampak positif bagi masyarakat sekitar melalui perbaikan akses jalan.
PT CUP sebagai perusahaan perkebunan kelapa sawit, awak media, serta merujuk pada Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) melalui surat Nomor 010/GAPKI/I/2025 tertanggal 14 Januari 2025.
Diskusi berlangsung di Sintang pada 15 Januari 2026, sementara aktivitas pemanfaatan material berada di areal HGU PT CUP di Kecamatan Ketungau Hilir, Kabupaten Sintang.
Isu muncul seiring adanya permintaan arahan GAPKI kepada pemerintah terkait pemanfaatan batuan (Galian C) di dalam HGU untuk kepentingan sendiri (non-komersial).
Dalam surat tersebut, GAPKI meminta kejelasan hukum mengingat adanya ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengatur perizinan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), serta kewajiban IUP untuk penjualan mineral.
GAPKI merujuk Pasal 57, Pasal 86A, dan Pasal 105 UU Minerba, serta Penjelasan Pasal 29 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.
PP tersebut menegaskan pemegang HGU berhak menggunakan sumber daya alam di dalam arealnya sepanjang diperlukan untuk kepentingan usaha dan memperhatikan peraturan perundang-undangan serta kepentingan masyarakat sekitar.
Namun, berdasarkan anggota GAPKI, pengambilan Galian C di area HGU dengan cara menggali meski non komersial masih diwajibkan mengurus IUP Tambang.
GAPKI meminta agar kewajiban tersebut dipertimbangkan kembali dengan alasan potensi tumpang tindih perizinan antara IUP Tambang dengan Izin Usaha Perkebunan dan HGU, serta fakta bahwa perusahaan telah membayar BPHTB dan pajak tahunan atas lahan HGU.
Agus menegaskan PT CUP tetap menghormati ketentuan hukum yang berlaku dan berharap ada kejelasan regulasi agar upaya membantu akses masyarakat di wilayah terisolir dapat berjalan tanpa hambatan administratif.
kegiatan pengambilan material tersebut tetap bisa berjalan kembali untuk akses daerah antar Desa dan infrastruktur kebutuhan kebun. Tim Redaksi
Belum ada Komentar untuk "Humas PT CUP Tegaskan Pemanfaatan Galian C di HGU untuk Kepentingan Internal dan Akses Masyarakat"
Posting Komentar