Dua Aksi Damai di Singkawang Berlangsung Lancar & Aman.
Massa mendesak agar Kejaksaan Negeri Singkawang untuk segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi Hak Pengelolaan Lahan Pasir panjang (HPL) yang melibatkan tiga pejabat teras Pemkot Singkawang yaitu Sumastro mantan Sekretaris Daerah Singkawang, Parlinggoman mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Singkawang dan Widatoto mantan Kepala BPKAD Singkawang dan Ketiganya telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pontianak pada 18 Desember 2025 lalu.
Namun hal tersebut dinilai oleh M.Syafiuffin sebagai ketua LBH Bhakti Nusa sebagai tebang pilih dan meminta Kejaksaan Negeri Singkawang agar segera menetapkan Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi keringanan retribusi pengelolaan aset Hak Pengelolaan Lain (HPL) Pasir Panjang Indah.
Aksi damai yang digelar hari ini adalah bentuk desakan kami sebagai Masyarakat Peduli Anti Korupsi yang disampaikan Ketua LBH Bhakti Nusa, Muhammad Syafiuddin, yang mana sebelumnya pada Rabu 24/12/2025 Ia menegaskan, pihaknya akan melakukan aksi kepung Kantor Kejari Singkawang apabila jaksa tidak menindaklanjuti amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak Nomor 42/Pid.Sus-TPK/PN Ptk tertanggal 18 Desember 2025.
“Dalam amar putusan tersebut, secara jelas disebutkan keterlibatan sadar Tjhai Chui Mie dalam kebijakan keringanan retribusi. Maka secara hukum, Kejari Singkawang wajib menindaklanjutinya,” tegas Syafiuddin.
Dalam aksi Damai yang di gelar Masyarakat Peduli Anti Korupsi Kota Singkawang (13/01/2026) terdengar issu bahwa akan ada aksi damai tandingan yang menamai Masyarakat Singkawang Peduli Damai yang akan mengelar aksi damai pada tanggal dan ditempat yang sama memang secara konstitusional, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, ketika dua aksi dengan kepentingan yang kontradiktif digelar secara bersamaan di lokasi yang sama, publik tak bisa menutup mata bahwa ini memenuhi unsur demo tandingan.
Demo tandingan kerap muncul bukan sekadar sebagai ekspresi aspirasi, melainkan alat penyeimbang opini publik,bahkan dalam beberapa kasus menjadi strategi untuk meredam tekanan hukum yang tengah menguat.
Apakah aksi yang akan digelar kelompok"Masyarakat Singkawang Peduli Damai"benar-benar lahir dari kepedulian moral, atau ada kepentingan tertentu di baliknya?
“Kepedulian atau pesanan, apapun istilahnya, justru yang terlihat adalah nuansa kepanikan dari pihak-pihak yang sedang didesak untuk diproses hukum. Ini reaksi alamiah ketika tekanan publik mulai kuat.”
Dalam konteks penegakan hukum modern keramaian opini publik justru menjadi akselerator proses hukum.
“Semakin ramai pro dan kontra, semakin baik. Semakin hingar-bingar, semakin sulit proses hukum dipetieskan. Kita tahu istilahnya yaitu No Viral, No Justice,”
Proses hukum tidak dapat diubah oleh opini publik, baik yang mendukung maupun menentang. Namun sorotan publik yang masif akan membuat aparat penegak hukum lebih berhati-hati, lebih transparan, dan lebih cepat bertindak.
Menariknya bahwa kedua kubu sejatinya dapat diartikan berada pada garis nilai yang sama yaitu "Penegakan Hukum"
“Dua kubu ini sama-sama mengaku menjunjung tinggi proses hukum. Bedanya hanya pada cara dan kepentingan yang dibawa. Ini tetap bentuk partisipasi publik dalam penegakan hukum, meski dengan narasi yang berbeda.”
Situasi ini menjadi ujian serius bagi aparat keamanan, Kejari Singkawang, dan DPRD, untuk memastikan bahwa hak demokrasi warga negara terlindungi tanpa mengorbankan ketertiban umum. Lebih dari itu, publik menanti apakah penegakan hukum akan tetap berdiri tegak, independen, dan bebas dari tekanan massa maupun kekuatan politik.
Satu hal yang pasti, 13 Januari 2026 bukan sekadar tanggal aksi demonstrasi. Ia berpotensi menjadi penanda babak penting dalam sejarah penegakan hukum dan demokrasi lokal Kota Singkawang.
Penulis: jbs & Rizalfarizal.
Belum ada Komentar untuk "Dua Aksi Damai di Singkawang Berlangsung Lancar & Aman."
Posting Komentar