Diduga Salurkan LPG Subsidi Lintas Wilayah, PT Sepauk Indah Disorot Publik: Pangkalan Dihukum, Perusahaan Dibiarkan?


Sintang , Kalimantanpost.online —
Dugaan penyimpangan distribusi gas LPG 3 kilogram (bersubsidi) kembali mencuat di Kabupaten Sintang. PT Sepauk Indah, perusahaan penyalur LPG yang beroperasi di wilayah tersebut, disorot publik karena diduga menyalurkan gas subsidi dari Sintang ke Kabupaten Kapuas Hulu, sebuah pelanggaran serius yang menyangkut distribusi lintas wilayah. Ironisnya, hingga kini perusahaan tersebut masih beroperasi normal, seolah tak tersentuh sanksi hukum.
Kasus ini mencuat setelah adanya temuan penjualan LPG 3 kilogram kepada pedagang nonpangkalan yang berasal dari Kapuas Hulu. Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, sejumlah pembeli mengaku memperoleh gas LPG bersubsidi dengan harga Rp29.000 per tabung. Gas tersebut kemudian dibawa hingga ke kawasan Danau Sentarum, Kapuas Hulu, yang jelas berada di luar wilayah distribusi resmi.
Padahal, sesuai aturan, LPG 3 kilogram hanya boleh disalurkan kepada masyarakat kurang mampu melalui pangkalan resmi di wilayah yang telah ditetapkan. Praktik penjualan kepada pedagang, apalagi lintas kabupaten, dinilai sebagai pelanggaran fatal yang berpotensi merugikan masyarakat Sintang sebagai penerima hak subsidi.
“Kesalahan ini sangat serius karena menyangkut distribusi gas subsidi lintas wilayah. Tapi sampai sekarang PT Sepauk Indah seolah tidak tersentuh hukum,” ungkap salah satu warga Sintang yang mengikuti perkembangan kasus tersebut. Warga pun mempertanyakan mengapa hanya pangkalan yang diberi sanksi, sementara perusahaan penyalur sebagai pihak utama justru terkesan dibiarkan.
Kondisi ini memicu spekulasi di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan apakah PT Sepauk Indah memiliki “bekingan” sehingga terkesan kebal hukum, ataukah aparat penegak hukum belum bertindak maksimal dalam menindaklanjuti kasus tersebut.
Masyarakat mendesak Bupati Sintang, Disperindagkop dan UKM, Polres Sintang, Kejaksaan Negeri Sintang, serta BPH Migas untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh secara transparan dan tegas. Sesuai peraturan perundang-undangan, penyalahgunaan distribusi LPG subsidi dapat berujung pada sanksi pidana, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha.
Warga berharap penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu demi menjaga keadilan serta memastikan ketersediaan gas subsidi bagi masyarakat yang benar-benar berhak.( Tim )

Belum ada Komentar untuk "Diduga Salurkan LPG Subsidi Lintas Wilayah, PT Sepauk Indah Disorot Publik: Pangkalan Dihukum, Perusahaan Dibiarkan?"

Posting Komentar