Diduga Lakukan Penebangan Kayu Tanpa Izin, Oknum PNS di Kapuas Hulu Dipersoalkan Warga

Kapuas Hulu, Kalimantanpost.online Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di salah satu instansi Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di Kabupaten Kapuas Hulu diduga melakukan aktivitas penebangan kayu tanpa izin. Kegiatan tersebut disebut berlangsung di wilayah Desa Nanga Awen, Kecamatan Putussibau Utara, meskipun lokasi kerja yang bersangkutan berada di Desa Sibau Hulu.
Informasi ini disampaikan Kepala Desa Nanga Awen yang menyebutkan bahwa kayu yang diambil oleh oknum berinisial ED berasal dari wilayah Desa Nanga Awen.

Aktivitas tersebut dinilai merugikan masyarakat desa setempat karena dilakukan tanpa izin resmi dan diduga masuk dalam kategori pembalakan liar (illegal logging).

Menurut Kepala Desa Nanga Awen, pihaknya telah berupaya melakukan pendekatan persuasif dengan mengajak yang bersangkutan berdiskusi guna menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.

Namun, upaya tersebut tidak mendapat tanggapan positif.
“Kami sudah mencoba mengajak yang bersangkutan berdiskusi, tetapi tidak direspons. Bahkan, yang bersangkutan terkesan menantang kepala desa dan perangkat desa,” ujar Kepala Desa Nanga Awen kepada awak media.

Atas kejadian tersebut, pemerintah Desa Nanga Awen sempat mengajukan tuntutan denda adat sebesar Rp300 juta. Namun tuntutan itu disebut tidak diterima oleh terduga pelaku.

Lebih lanjut, Kepala Desa Nanga Awen menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada izin resmi yang dikantongi oleh ED untuk melakukan penebangan kayu di wilayah tersebut. Ia juga mempertanyakan kemungkinan adanya izin penebangan di kawasan yang diduga masuk wilayah hutan lindung atau kawasan konservasi.

Dalam kasus ini, pemerintah desa juga menyoroti belum terlihatnya peran aktif Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan monitoring kawasan hutan di wilayah Putussibau Utara.

“Seharusnya KPH dapat lebih jeli dan aktif dalam menjaga serta memantau kawasan hutan yang menjadi wilayah tugasnya,” tambah Kepala Desa Nanga Awen.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak ED maupun instansi terkait, termasuk KPH setempat, belum memberikan keterangan resmi. Awak media masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait guna memperoleh klarifikasi dan informasi berimbang sesuai prinsip jurnalistik.
(Tim Redaksi)

Belum ada Komentar untuk "Diduga Lakukan Penebangan Kayu Tanpa Izin, Oknum PNS di Kapuas Hulu Dipersoalkan Warga"

Posting Komentar