Viral..!!! Pita Bea Cukai Palsu Rokok Ilegal TABACO Merajalela di Kalbar, Bea Cukai Diduga “Tidur”, Negara Rugi Besar

Kalimantanpost.online – Peredaran rokok ilegal kembali marak di sejumlah wilayah Kalimantan Barat. Rokok tanpa pita cukai resmi dan bermerek Tabaco ditemukan beredar bebas di pasaran dengan dugaan kuat merugikan keuangan negara. 

Temuan ini memicu sorotan tajam terhadap kinerja aparat Bea dan Cukai yang dinilai tidak maksimal dalam melakukan pengawasan.

Pada tanggal 5 Desember 2025 Ditemukan rokok merek Tabaco dengan pita cukai ilegal yang tidak sesuai dengan isi sebenarnya. 

Pada pita tercantum rokok isi 12 batang dengan nilai cukai Rp.122 rupiah per batang, namun faktanya di dalam kemasan berisi 20 batang jenis kretek cigarettes.

Peredaran ini melibatkan para pedagang eceran dan diduga jaringan distributor rokok ilegal. Sementara itu, Bea dan Cukai Kalimantan Barat sebagai instansi pengawas menjadi pihak yang disorot masyarakat.

Temuan rokok ilegal tersebut beredar di sejumlah wilayah di Provinsi Kalimantan Barat, khususnya di tingkat pedagang kecil.

Peredaran ini terpantau masih berlangsung hingga saat ini dan diduga telah berlangsung cukup lama tanpa penindakan tegas.

Lemahnya pengawasan, minimnya razia, serta dugaan pembiaran menjadi faktor utama rokok ilegal ini bebas dijual. Harga yang jauh lebih murah, yakni Rp10.325 per bungkus, juga membuat rokok ilegal diminati masyarakat.

Rokok diedarkan dengan memanipulasi pita cukai, sehingga isi rokok tidak sesuai dengan keterangan cukai resmi. Praktik ini jelas melanggar hukum dan berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar.

Masyarakat mendesak Bea dan Cukai serta aparat penegak hukum segera bertindak tegas. Jika tidak, peredaran rokok ilegal di Kalimantan Barat dikhawatirkan semakin masif dan kerugian negara terus membengkak. ( Tim Redaksi )

Belum ada Komentar untuk "Viral..!!! Pita Bea Cukai Palsu Rokok Ilegal TABACO Merajalela di Kalbar, Bea Cukai Diduga “Tidur”, Negara Rugi Besar"

Posting Komentar