Puluhan Batang Kayu Gelondongan Tak Bertuan Ditemukan di Melawi, Diduga Hasil Ilegal Logging.

Melawi, Kalimantanpost.online — Puluhan batang kayu gelondongan tanpa kejelasan kepemilikan ditemukan oleh beberapa tim awak media di Kabupaten Melawi. 

Temuan awak media tersebut berada di kawasan Desa Paal, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi.
Kayu-kayu gelondongan tersebut ditemukan tersusun rapi di atas lahan kosong. Hingga kini, belum diketahui secara pasti siapa pemilik maupun pihak yang bertanggung jawab atas tumpukan kayu tersebut. 

Penemuan ini bermula dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan kayu gelondongan dalam jumlah besar tanpa papan identitas atau dokumen resmi.
Salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak mengetahui pemilik kayu tersebut. “Tidak tahu bang, kayu itu sudah cukup lama, sekitar bulan Desember 2024 lalu diangkut ke situ pakai mobil. 

Kami juga tidak tahu siapa yang punya. Setahu saya tanah kosong tempat kayu itu ditumpuk milik orang Tionghoa di pasar,” ujarnya kepada awak media.
Berdasarkan Permen LHK Nomor P.67/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang berasal dari Hutan Produksi, setiap hasil hutan kayu wajib dilengkapi dokumen sah, mulai dari asal-usul hingga peruntukannya. 

Aturan tersebut secara tegas mengatur kegiatan usaha industri primer hasil hutan kayu (IUIPHHK).

Selain itu, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) memberikan sanksi pidana tegas terhadap praktik illegal logging dan peredaran kayu tanpa izin.
Temuan ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di sektor kehutanan. 

Minimnya pengawasan diduga membuka celah bagi pelaku perusakan hutan untuk beroperasi tanpa rasa takut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak dinas terkait maupun aparat penegak hukum belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan keterangan resmi terkait temuan kayu gelondongan tersebut. (red)

Belum ada Komentar untuk "Puluhan Batang Kayu Gelondongan Tak Bertuan Ditemukan di Melawi, Diduga Hasil Ilegal Logging."

Posting Komentar