PETI di Bukit Moran Diduga Dilindungi? Kapolsek Sepauk Mengaku Tunggu Instruksi Pimpinan
Sintang, Kalimantanpost.online— Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Bukit Moran, Kecamatan Sepauk, yang diduga merambah hingga Bukit Rengas, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, terus berlangsung tanpa penindakan tegas. Ironisnya, lokasi tersebut disinyalir berada di kawasan hutan lindung, namun aparat penegak hukum (APH) dinilai belum menunjukkan langkah konkret.
Aktivitas PETI tersebut diduga dilakukan secara berkelompok dengan cara menggali lubang-lubang di sejumlah titik bukit. Para penambang menggunakan mesin gelondongan untuk memecah batuan dan disinyalir mencampur material galian dengan bahan kimia berbahaya seperti merkuri (raksa) yang berpotensi merusak lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat.
Meski telah berulang kali disorot media dan media sosial, praktik ilegal ini seolah tak tersentuh hukum. Sejumlah media online bahkan menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum perangkat desa setempat, termasuk Kepala Desa Aponsius (Kejang) dan Tumenggung Yat. Hingga kini, belum ada klarifikasi maupun proses hukum yang diumumkan secara terbuka oleh pihak berwenang.
“Kegiatan ini sudah berkali-kali diangkat ke media, tapi tidak ada tindakan nyata dari APH,” ujar seorang jurnalis lokal yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (15/12).
Kekecewaan juga disampaikan warga sekitar. “Di Bukit Moran sekarang ramai hasilnya. Bos-nya dari Sekadau, namanya Jumiran. Oknum kades diduga terlibat karena mengoordinir semuanya,” ungkap seorang warga yang juga meminta namanya dirahasiakan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik: apakah APH tidak mengetahui aktivitas tersebut, atau justru sengaja menutup mata?
Padahal, aktivitas PETI secara tegas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 menyebutkan, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Sepauk IPTU Abdul Hadi, S.H., menyatakan pihaknya masih menunggu instruksi pimpinan. “Untuk masalah wilayah itu, pihak Polsek sering menghimbau. Saat kami turun ke lapangan untuk penindakan, tidak ada aktivitas di bukit tersebut,” ujarnya, Kamis (19/12). Ia juga mengapresiasi peran media yang peduli terhadap lingkungan dan dampak jangka panjangnya.
Masyarakat mendesak Tim Satgas Halilintar Garuda dan instansi terkait agar segera turun tangan, menindak tegas pelaku PETI, serta menyelamatkan lingkungan dari kerusakan yang kian parah.
Redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim)
Belum ada Komentar untuk "PETI di Bukit Moran Diduga Dilindungi? Kapolsek Sepauk Mengaku Tunggu Instruksi Pimpinan"
Posting Komentar