Pemerintah Kabupaten Sekadau Siapkan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan UMK serta Koperasi
Sekadau, Kalimantanpost.online – Pemerintah Kabupaten Sekadau tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro serta Koperasi. Regulasi ini disiapkan sebagai langkah strategis untuk memperkuat peran pelaku usaha mikro (UMK) dan koperasi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sekadau, ST Emanuel, menegaskan bahwa sektor UMK dan koperasi merupakan tulang punggung perekonomian yang secara nyata membuka lapangan kerja dan menggerakkan ekonomi masyarakat.
“Untuk menjaga dan meningkatkan daya saing pelaku usaha mikro dan koperasi, pemerintah daerah harus hadir melalui perlindungan dan pemberdayaan yang optimal, efektif, dan efisien,” ujarnya, Senin (25/11/2025).
Regulasi Komprehensif untuk Menjawab Kebutuhan Pelaku Usaha :
Emanuel menjelaskan, Raperda tersebut disusun sebagai landasan hukum yang lebih komprehensif bagi pengembangan UMK dan koperasi di Kabupaten Sekadau. Pengaturannya mencakup berbagai aspek penting, seperti:
• kriteria usaha mikro;
• tata kelola perizinan;
• perlindungan dan pemberdayaan;
• penyelenggaraan kemitraan;
• dukungan pembiayaan;
• peran serta masyarakat;
• serta mekanisme pengawasan dan evaluasi.
Dengan regulasi baru ini, setiap program serta kebijakan pemerintah nantinya memiliki dasar hukum yang lebih kuat dan selaras dengan kebijakan nasional. Pendampingan kepada pelaku UMK pun diharapkan menjadi lebih terarah, baik dari sisi peningkatan kapasitas, fasilitasi perizinan, penguatan kemitraan, hingga perluasan akses pembiayaan.
Perkuat Koperasi sebagai Pilar Ekonomi Daerah :
Selain memfokuskan pemberdayaan UMK, Raperda juga menempatkan koperasi sebagai bagian penting dalam struktur ekonomi daerah. Dukungan pemerintah meliputi penyederhanaan perizinan, perlindungan hukum, peningkatan kemampuan produksi, akses pemasaran, hingga pemanfaatan teknologi modern untuk mendorong efisiensi dan daya saing.
Dorong Kemitraan yang Adil dan Berkelanjutan:
Raperda ini juga mendorong terciptanya pola kemitraan yang lebih adil antara UMK, koperasi, dan pelaku usaha menengah maupun besar. Kemitraan tidak hanya berbentuk kerja sama usaha, tetapi juga mencakup transfer teknologi, peningkatan kualitas SDM, serta penguatan akses pasar.
Melalui pengawasan dan evaluasi program yang diatur secara akuntabel, pemberdayaan UMK dan koperasi diharapkan berjalan tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Raperda tersebut nantinya akan menggantikan Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan UMKM yang dinilai sudah tidak relevan dengan kebutuhan dan dinamika ekonomi saat ini.
Penulis : Stepanus
Editor : Lisa, S.E
Belum ada Komentar untuk "Pemerintah Kabupaten Sekadau Siapkan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan UMK serta Koperasi"
Posting Komentar