Maraknya Peredaran Oli Palsu Resahkan Warga Sintang, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Sintang, Kalimantanpost.online— Maraknya peredaran oli palsu di Kota Sintang dan sekitarnya kian meresahkan masyarakat, khususnya para pengguna kendaraan roda dua. 

Keluhan terkait menurunnya performa mesin semakin sering terdengar, terutama ketika kendaraan yang baru diganti oli justru mengalami kendala saat dihidupkan setelah terparkir cukup lama.

Salah satu warga Sintang yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya.Ia mengaku motornya sulit distarter dan mengeluarkan asap tipis, padahal oli mesin baru diganti sekitar satu minggu sebelumnya. “Apakah oli yang saya pakai ini oli palsu?” ujarnya dengan nada kesal.

Berangkat dari keluhan tersebut, awak media pada Senin, 15 Desember 2025, melakukan penelusuran ke sejumlah bengkel secara acak di Kota Sintang. 

Salah satunya Bengkel Nagata Motor yang berlokasi di Jalan MT Haryono. Di bengkel tersebut ditemukan berbagai merek oli, seperti MPX 1, MPX 2, Yamalube, hingga Deltalube.

Pemilik Nagata Motor menegaskan bahwa seluruh oli yang dijual di bengkelnya dijamin asli. Ia mengaku tidak ingin merugikan konsumen dan menolak tawaran oli palsu dari pihak sales mana pun. 

Namun pernyataan tersebut bertolak belakang dengan pengakuan seorang sales marketing oli dengan inisial “D” yang mengaku pernah menawarkan paket oli dengan harga sekitar Rp700 ribu per dus berisi 24 botol. Pengakuan disampaikan sales tersebut meminta identitasnya dirahasiakan. 

Mereka menyebutkan bahwa oli palsu diduga disuplai dari Pontianak, Kubu Raya, dan Singkawang dengan sistem pembayaran tunai maupun kredit.

Dalam praktiknya, oli asli dan oli palsu diduga disusun berdampingan secara acak untuk mengelabui konsumen demi meraup keuntungan berlipat ganda.

Peredaran oli palsu ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 8 ayat (1) yang melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar atau tidak sebagaimana mestinya, serta Pasal 4 yang menegaskan hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan. Pelaku usaha yang melanggar dapat dijerat Pasal 62, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas peredaran oli palsu ini hingga ke akar-akarnya serta menindak tegas para pelaku, baik penyalur maupun penampung, demi melindungi hak dan keselamatan konsumen. ( Tim Redaksi )

Belum ada Komentar untuk "Maraknya Peredaran Oli Palsu Resahkan Warga Sintang, Aparat Diminta Bertindak Tegas"

Posting Komentar