Klarifikasi Tim Monitoring AWI Pontianak Dipertanyakan, Dinilai Keluar Jalur Kewenangan

Pontianak, Kalimantanpost.online — Klarifikasi yang disampaikan Tim Monitoring Asosiasi Wartawan Independen (AWI) Kota Pontianak terkait sanggahan atau hak jawab Alun kepada media Kalimantan Post menuai sorotan. 

Pasalnya, hak jawab yang diberikan kepada pihak yang merasa dirugikan atas suatu pemberitaan merupakan hak konstitusional warga negara dan telah diatur jelas dalam Undang-Undang Pers.

Sejumlah pihak menilai bahwa langkah media dalam memuat hak jawab Alun sudah sesuai alur dan mekanisme jurnalistik yang berlaku. 

Namun, yang menjadi pertanyaan publik justru keterlibatan DPC AWI Pontianak yang dinilai terlalu jauh masuk ke wilayah Kabupaten Sanggau, yang secara struktural bukan menjadi wilayah kewenangannya.

“Kalau mengacu pada aturan dasar dan aturan rumah tangga organisasi, seharusnya DPC AWI Pontianak bekerja dan bersikap di wilayahnya sendiri. 

Ini justru sebaliknya, wilayah kabupaten lain yang diganggu,” ujar Majang, salah satu awak media lokal.

Menurutnya, tindakan DPC AWI Pontianak yang berbicara dan memonitor persoalan di luar wilayah kerja dinilai di luar prosedur organisasi. 

Ia juga mempertanyakan penerapan kode etik jurnalistik oleh AWI Pontianak, mengingat masih banyak kegiatan peliputan di Kota Pontianak, kok menyelonong ke wilayah yang lain.

Luar biasa di Pontianak itu ada 3 wilayah yang berdekatan dan mudah untuk di lakukan liputan kegiatan pemerintah kota Pontianak, pemerintah propinsi Kalimantan Barat, Kabupaten Kubu Raya. Namun kenapa tim Monitoring AWI Pontianak sampai ke hulu mencari berita Aneh bin ajaibnya. 

Terkecuali seorang jurnalistik pun di beri Surat Tugas khusus baru bisa melakukan peliputan di daerah lain , bukannya menyelonong masuk begitu saja yang tidak punya etika , seperti seseorang yang masuk rumah tanpa ketok pintu.

“Di Pontianak sendiri banyak isu berita yang layak dimonitor dan diliput. Kenapa justru daerah lain yang disasar? Ada apa dengan Tim Monitoring AWI Pontianak?” tegasnya.

Hingga kini mempertanyakan hasil konkret dari kegiatan monitoring yang dilakukan, karena dinilai tidak transparan dan tidak memberikan dampak nyata bagi perbaikan dunia pers. 

Kondisi ini mendorong desakan agar DPC AWI Pontianak kembali pada fungsi, etika, dan wilayah kerja sesuai aturan organisasi yang berlaku, malu dong ngaku berorganisasi tapi tidak paham dengan aturannya. ( Tim Redaksi ) 

Belum ada Komentar untuk "Klarifikasi Tim Monitoring AWI Pontianak Dipertanyakan, Dinilai Keluar Jalur Kewenangan"

Posting Komentar