Jalan Baru Seumur Jagung Udah Rusak Parah PPK dan Kontraktor Wajib, Bertanggung Jawab: Aspal Tipis dan Retaining Wall Roboh di Proyek Jalan Inpres Boyang–Nanga Taman
Kapuas Hulu, Kalimantanpost.online – Proyek peningkatan Jalan Inpres ruas Boyang Tanjung–Nanga Taman tahun anggaran 2024 menuai sorotan tajam publik. Hasil investigasi tim redaksi Kalimantanpost.online di lapangan pada 13 November 2025 menemukan fakta memprihatinkan: beton penahan tanah (retaining wall) roboh hingga memicu longsor memanjang di bahu jalan, sementara lapisan aspal terlihat retak dan berlubang di sejumlah titik, diduga akibat ketebalan yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Kerusakan terjadi di beberapa titik pada ruas strategis yang menjadi urat nadi perekonomian dan mobilitas warga Kecamatan Boyan Tanjung dan sekitarnya. Kondisi ini sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan, terlebih saat musim hujan tiba, karena longsoran berpotensi semakin melebar.
Warga setempat, Beben (nama samaran), mengaku kecewa berat. “Ini proyek pakai uang rakyat, tapi hasilnya seperti asal jadi. Baru sebentar selesai, sudah rusak parah,” ujarnya. Seorang tokoh masyarakat setempat bahkan menilai kerusakan ini sebagai bukti nyata lemahnya pengawasan teknis dari dinas terkait serta buruknya mutu pelaksanaan di lapangan.
Secara kronologis, proyek ini dinyatakan rampung pada tahun 2024. Namun, belum genap satu tahun, kerusakan berat sudah bermunculan. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai proses perencanaan, kualitas material, pelaksanaan pekerjaan, hingga fungsi pengawasan yang seharusnya dijalankan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, dan kontraktor pelaksana.
Redaksi menilai kuat dugaan ketebalan aspal yang tidak sesuai spesifikasi, penggunaan material bermutu rendah, serta pelaksanaan yang tidak profesional menjadi penyebab utama kegagalan konstruksi dini ini. Karena itu, pemerintah daerah, Kejati Kalbar, dan Polda Kalbar diminta tidak tutup mata.
Audit teknis independen dan investigasi hukum menyeluruh harus segera dilakukan. Jika terbukti ada kelalaian atau penyimpangan, maka kontraktor, konsultan pengawas, hingga PPK wajib dimintai pertanggungjawaban hukum. Penegakan hukum yang tegas diperlukan agar memberi efek jera dan memastikan ke depan setiap proyek benar-benar dikerjakan sesuai aturan dan spesifikasi dalam RAB kontrak.
(Tim Redaksi)
Belum ada Komentar untuk "Jalan Baru Seumur Jagung Udah Rusak Parah PPK dan Kontraktor Wajib, Bertanggung Jawab: Aspal Tipis dan Retaining Wall Roboh di Proyek Jalan Inpres Boyang–Nanga Taman"
Posting Komentar