WNA Liu Xiaodong Dijemput Mabes Polri Setelah Bebas Dari Lapas Pontianak, Terlibat Kasus Pencurian
Seorang Warga Negara Asing (WNA) Liu Xiaodong kembali dijemput oleh Tim Penyidik Mabes Polri setelah menjalani hukuman selama 6 bulan pada kasus penganiayaan di Lapas Kelas II A Pontianak di Jalan Adisucipto, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Kasi Intel dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Pontianak Puthut Sridono membenarkan, Liu Xiaodong telah dijemput oleh Penyidik Mabes Polri setelah bebas menjalani hukum pada kasus penganiayaan.
"Iya benar, Liu Xiaodong merupakan Warga Negara Asing (WNA) telah dijemput oleh Mabes Polri dalam kasus yang baru, yaitu kasus dugaan pencurian. Penjemputan oleh Mabes Polri telah melewati prosedur yang benar," jelas Puthut Sridono kepada sejumlah wartawan pada Senin, 17 November 2025.
Puthut menambahkan, penjemputan Liu Xiaodong oleh Mabes Polri terkait adanya penetapan tersangka pada 28 Agustus 2025 terkait kasus pencurian.
"Warga binaan Liu Xiaodong telah menjalani dan mentaati hukum yang ada di Indonesia dengan baik," tambah Puthut.
Puthut menegaskan, setiap warga negara Asing yang telah melakukan tindakan pidana bisa dilakukan deportasi selama 6 bulan dan bisa juga lebih tergantung pada kasus yang dijalaninnya.
"Deportasi terhadap WNA yang telah melakukan tindakan pidana bisa dilakukan deportasi sesuai dengan kasusnya. Semisal kasus Narkotika bisa seumur hidup dan kasusnya ringan bisa 6 bulan," tegasnya.
Kasubsi Administrasi Lapas Kelas II A Pontianak, Sri Apriana membenarkan bahwa, Liu Xiaodong telah bebas dari Lapas Kelas II A Pontianak setelah menjalani hukuman selama 6 bulan.
"Iya benar, Liu Xiaodong telah bebas dan telah kami serahkan ke Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Pontianak," pungkasnya. (Lisa)
Belum ada Komentar untuk "WNA Liu Xiaodong Dijemput Mabes Polri Setelah Bebas Dari Lapas Pontianak, Terlibat Kasus Pencurian"
Posting Komentar