Sinergi Multi-Sektor Dorong Pendirian Shelter Anak di Kota Singkawang
Kalimantanpost.online,- Upaya memperkuat perlindungan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Kota Singkawang terus mendapatkan perhatian serius.
Rabu (12/11/2025), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang bekerja sama dengan Majelis Adat Budaya Melayu (MABM) Kota Singkawang dan Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Khatulistiwa (LBH Rakha) menyelenggarakan Seminar dan Lokakarya (Semiloka) bertajuk “Problematika Anak yang Berhadapan dengan Hukum: Antara Keadilan dan Perlindungan” di Gedung Melayu Serumpun, Jalan Alianyang, Singkawang.
Kegiatan tersebut menghadirkan berbagai narasumber lintas sektor, antara lain Kanit PPA Polres Singkawang, perwakilan Balai Pemasyarakatan (Bapas), Kepala Dinas Sosial PPPA, serta Ketua LBH Rakha, yang bersama-sama membahas pendekatan komprehensif dalam penanganan anak berhadapan dengan hukum.
Menyeimbangkan Hukum dan Pembinaan Anak
Dalam paparannya, Kanit PPA Polres Singkawang, Wijaya, menjelaskan bahwa penanganan kasus anak di tingkat penyidikan hingga pembinaan di lembaga dan pemulangan ke masyarakat telah dilakukan dengan memperhatikan prinsip perlindungan anak.
Menurutnya, setiap proses harus menjamin pemenuhan hak-hak anak agar tidak menimbulkan trauma dan stigma sosial.
“Kami di Polres Singkawang berupaya memastikan proses hukum terhadap anak tetap mengedepankan aspek pembinaan, bukan semata penindakan. Prinsip keadilan restoratif menjadi dasar dalam setiap langkah penyidikan,”
ujar Wijaya.
Ia menegaskan bahwa sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), anak yang berhadapan dengan hukum mencakup tiga kategori: anak pelaku, anak korban, dan anak saksi. Masing-masing memiliki hak yang wajib dihormati, termasuk hak atas pendampingan hukum, psikologis, dan sosial.
Peran Bapas dan Dinas Sosial dalam Pemulihan Anak
Sementara itu, perwakilan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Singkawang menekankan pentingnya pendampingan sosial dan bimbingan kemasyarakatan sejak awal proses hukum.
Melalui kegiatan penelitian kemasyarakatan (litmas), asesmen perilaku, serta pembimbingan setelah putusan, Bapas berperan memastikan anak mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali ke lingkungan sosial yang positif.
Pendekatan kemasyarakatan menjadi kunci agar anak tidak terjebak dalam siklus pelanggaran hukum yang sama,”
ungkap perwakilan Bapas.
Hal senada disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial PPPA Kota Singkawang, yang menegaskan peran strategis dinas dalam memberikan pendampingan, rehabilitasi sosial, dan perlindungan anak.
Dinas Sosial, katanya, melakukan advokasi, mediasi, asesmen, hingga pelatihan keterampilan bagi anak dan keluarganya agar proses reintegrasi sosial dapat berjalan efektif.
LBH Rakha Dorong Pendirian Shelter Anak Singkawang
Dalam kesempatan yang sama, Ketua LBH Rakha, Roby Sanjaya, S.H., menyoroti perlunya pendirian Shelter Anak (Rumah Aman) sebagai upaya nyata melindungi anak dari kekerasan, eksploitasi, maupun tekanan sosial selama proses hukum berlangsung.
“Shelter Anak berfungsi sebagai ruang perlindungan, pendampingan hukum, dan pemulihan psikologis. Di sana anak bisa mendapatkan rasa aman, keadilan, dan kesempatan untuk memulihkan diri sebelum kembali ke masyarakat,”
jelas Roby.
Menurutnya, fungsi shelter terbagi menjadi tiga aspek utama:
1. Perlindungan – memberikan tempat aman, melindungi dari kekerasan dan menjaga kerahasiaan identitas anak;
2. Pendampingan dan Layanan – menyediakan pendampingan hukum, layanan medis, konseling, serta rehabilitasi sosial;
3. Pemulihan dan Pemberdayaan – membantu anak mengatasi trauma, memperoleh pelatihan, serta memastikan keberlanjutan pendidikan.
LBH Rakha, lanjut Roby, siap menjadi motor penggerak dalam mewujudkan shelter anak di Kota Singkawang dengan menggandeng seluruh unsur, termasuk Kejaksaan, Polres, Bapas, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, DPRD, dan masyarakat.
Kesepakatan Bersama dan Seruan Moral
Sebagai penutup kegiatan, seluruh perwakilan lembaga menandatangani kesepakatan bersama untuk mendorong pendirian Shelter Anak Kota Singkawang sebagai fasilitas perlindungan dan pemulihan anak yang berhadapan dengan hukum.
Kesepakatan tersebut menegaskan bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama seluruh elemen negara dan masyarakat, dan bahwa penegakan hukum terhadap anak harus berorientasi pada pembinaan, bukan penghukuman.
Langkah Awal Menuju Kota Ramah Anak
Seminar dan lokakarya ini diharapkan menjadi momentum lahirnya komitmen nyata lintas sektor dalam membangun sistem perlindungan anak yang berkeadilan dan berperikemanusiaan di Kota Singkawang.
Melalui sinergi antara aparat hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat, cita-cita menjadikan Singkawang sebagai Kota Ramah Anak kini mulai menemukan pijakannya.
> “Anak yang tersesat tidak untuk dihukum, tetapi untuk diarahkan dan dilindungi.”
— Pesan moral yang menjadi penutup kegiatan Semiloka tersebut.
Penulis: Arie.P/jbs
Belum ada Komentar untuk "Sinergi Multi-Sektor Dorong Pendirian Shelter Anak di Kota Singkawang"
Posting Komentar