Sat Reskrim Polres Landak Laksanakan Rekonstruksi Kasus Penemuan Mayat di Dua TKP di Serimbu
Polsek Air Besar ~ Polres Landak ~ Polda Kalbar ~ Polres Landak melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) melaksanakan kegiatan rekonstruksi terkait penemuan mayat yang terjadi di wilayah Kecamatan Air Besar, Kabupaten Landak. Rekonstruksi ini dilakukan sebagai bagian dari rangkaian proses penyidikan untuk mengungkap secara jelas rangkaian kejadian, peran, dan keterlibatan pihak-pihak terkait, Selasa (11/11/2025).
1. TKP I di Rumah/Bengkel milik Sdr. H, yang beralamat di Jalan Raya Serimbu – Ngabang, Dusun Hanura, Desa Serimbu, Kecamatan Air Besar.
2. TKP II di lokasi penemuan mayat di Air Soran, Dusun Hanura, Desa Serimbu, Kecamatan Air Besar.
Diketahui, penemuan mayat tersebut terjadi pada Kamis, 24 Juli 2025 sekitar pukul 06.55 WIB. Kasus ini kemudian ditangani langsung oleh Sat Reskrim Polres Landak untuk dilakukan pendalaman melalui serangkaian pemeriksaan dan tahap rekonstruksi.
Pelaksanaan rekonstruksi turut dihadiri oleh:
Kasat Reskrim Polres Landak AKP Heri Susandi, S.H. bersama 11 anggota Sat Reskrim
Jaksa Penuntut Umum Rikardo
Kuasa Hukum Tersangka Henok Lafu, S.H.
Tersangka Sdr. H
Para saksi
Tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda desa, serta masyarakat Desa Serimbu yang turut menyaksikan jalannya rekonstruksi.
Untuk memastikan keamanan jalannya kegiatan, turut dilibatkan personel gabungan:
11 anggota Sat Reskrim Polres Landak
5 personel Polsek Kuala Behe
5 personel Polsek Air Besa
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Air Besar IPTU Mohammad Ibrahim Malik, S.H secara terpisah menjelaskan bahwa rekonstruksi ini merupakan bagian penting dalam meyakinkan penyidik terkait alur kejadian sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses penuntutan oleh JPU di persidangan nanti.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Landak, AKP Heri Susandi, S.H., saat ditemui di lapangan menyampaikan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas tindakan tersangka serta keterkaitannya dengan korban.
"Rekonstruksi ini bertujuan untuk melihat kesesuaian antara keterangan tersangka, saksi, dan alat bukti yang telah kami kumpulkan. Semua adegan dilakukan sesuai fakta yang terungkap selama penyidikan," ujar Kasat Reskrim
Lanjut Kasat Reskrim menambahkan, bahwa proses hukum terhadap tersangka Sdr. H akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. "Kami berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional dan proporsional. Setiap perkembangan kasus akan kami sampaikan sesuai tahapan. Kami juga meminta kepada masyarakat untuk tidak berspekulasi atau menyebarkan informasi yang belum tentu benar, karena hal tersebut dapat mengganggu stabilitas keamanan dan menghambat proses penyidikan," jelasnya.
Beliau juga menegaskan bahwa kehadiran masyarakat dalam kegiatan rekonstruksi merupakan bentuk transparansi dari pihak Kepolisian dalam menangani perkara ini.
"Dengan disaksikannya rekonstruksi oleh berbagai unsur baik masyarakat, tokoh adat, agama, maupun saksi, hal ini menunjukkan bahwa proses hukum berjalan terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan," tambahnya.
Salah satu warga yang ikut menyaksikan jalannya rekonstruksi menyampaikan rasa lega karena akhirnya masyarakat dapat mengetahui gambaran lebih jelas tentang peristiwa tersebut.
"Kami sangat menghormati proses yang dilakukan Polres Landak. Rekonstruksi ini membuat kami memahami bahwa semua langkah penyelidikan berjalan sesuai aturan. Semoga kasus ini segera selesai dan kondisi kampung kembali kondusif," ucap warga tersebut.
Dengan dilaksanakannya rekonstruksi ini, diharapkan dapat memperkuat berkas perkara dan menjadi acuan yang objektif pada proses persidangan selanjutnya. Kegiatan berakhir dalam keadaan aman, tertib, dan mendapat pengawalan penuh dari personel gabungan Kepolisian.
Editor: Lisa
Belum ada Komentar untuk "Sat Reskrim Polres Landak Laksanakan Rekonstruksi Kasus Penemuan Mayat di Dua TKP di Serimbu"
Posting Komentar