Pemuda Di Kecamatan Air Upas Diamankan Polisi Karena Kedapatan Bawa Sabu

Ketapang, Kalimantanpost.online.-
Polda Kalbar – Seorang pemuda berinisial UW (22), warga Desa Air Upas Kecamatan Air Upas Kabupaten Ketapang diamankan jajaran Polsek Marau pada Jumat (21/11/2025). UW diamankan lantaran kedapatan menguasai narkoba jenis sabu. Penangkapan ini bermula saat petugas dari Polsubsektor Air Upas Polsek Marau mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku yang sedang membawa sabu. 

Pelaku diamankan di area pondok di tengah Perkebunan sawit di Desa Air Upas kecamatan Air Upas. Saat petugas mengamankan pelaku yang disaksikan perangkat warga setempat, petugas mendapati dari tangan pelaku sejumlah barang bukti berupa 3 plastik klip berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2,8 gram brutto, 1 buah bong, 1 buah sendok takar sabu, 1 buah handphone, 1 buah kaca fanbo serta uang tunai 550 ribu rupiah.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR., melalui Kapolsek Marau, IPDA Septo Suria, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan jajaran Polsek Marau dalam memberantas segala bentuk peredaran narkoba. 

“Setiap informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba ataupun gangguan kamtibmas lainnya pasti langsung kami tindak lanjuti untuk dilakukan penegakan hukum. Kami ingin memastikan wilayah hukum Polsek Marau bebas dari segala bentuk peredaran narkoba,” ujar IPDA Septo Suria, Selasa (25/11/2025). 

Kini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang. Pelaku terancam dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: Humas Polres Ketapang
Editor: Lisa

Belum ada Komentar untuk "Pemuda Di Kecamatan Air Upas Diamankan Polisi Karena Kedapatan Bawa Sabu"

Posting Komentar